Banten

Pengurangan Volume Pekerjaan Proyek Stadion Mini Berarti Korupsi

Administrator | Sabtu, 05 November 2016

JAYANTI - Apapun alasan yang disampaikan pejabat pelaksana teknis kegaiatan (PPTK), pengurangan volume pekerjaan tidak dibenarkan. Jika terjadi penyimpangan anggaran pada pelaksanaan pembangunan stadion mini Jayanti, itu berarti korupsi.

Demikian diatakan masyarakat Jayanti, Haerul kepada jurnaltangerang.com. Menurutnya, sebagai masyarakat awam dirinya menyayangkan pengakuan salah satua PPTK stadion mini Kecamatan Jayanti itu. Proyek yang di kerjakan oleh CV Rizki Putra Makmur menelan dana sebesar Rp1.993.527.000 dari dana ABPD Kabupaten Tangerang 2016 yang notabene uang rakyat.

"Apa yang mdikatakan PPTK soal pengurangan volume pekerjaan itu dibolehkan, saya rasa itu tidak benar. Sebab sekecil apapun anggaran proyek harus dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah dibuat," ujarnya.

Ia berharap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menginturksikan bawahannya agar menindak tegas para pemborong yang mulai curang dalam melaksanakan proyek APBD. Bila perlu Bupati turun langsung meninjau lokasi proyek di Jayanti yang terkesan acak-acakan.

"Belajar dari pengalaman, jika proyek APBD tidak dilakukan pengawasan secara maksimal, hasilnya akan buruk. PPTK harusnya menindak tegas para pelaksana proyek yang tidak melaksnakan sesuai RAB. Jelas saya kecewa dangan pekerjaan ini, saya minta PPTK dan PPko turun ke lokasi," terangnya.

Sebelumya diberitakan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Cipta Karya Iyus mengatakan, pengurangan volume pekerjaan pada pembangunan stadion mini di Kecamatan Jayanti seperti pada pengurukan yang harusnya 7 centimeter menjadi 5 centimeter, itu masih bisa dimaklumi. Sebab ada pekerjaan lain yang tidak masuk dalam RAB seperti pemasangan ring balok tapi harus dipasang. (man)