Banten

Perselingkuhan Picu Tingginya Kasus Perceraian di Kabupaten Pandeglang

Administrator | Rabu, 05 Januari 2022

Gambar Ilustrasi

PANDEGLANG, (JT) - Di Kabupaten Pandeglang kasus perceraian di Pengadilan Agama mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sampai penguhujung tahun 2021 tercatat sebanyak 1.932 perkara.

Cerai Gugat yang dilakukan oleh istri pada suami di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang signifikan. Hingga penghujung tahun tercatat sebanyak 1.932 kasus perceraian yang sebelumnya pada 2020 hanya 1.791.

Dari data yang dihimpun selama tahun 2021 yakni perkara gugatan cerai sebanyak 1.613 perkara, dan permohonan 319 perkara. Sekitar 75 persen atau 1.320 perkara gugatan perceraian di layangkan oleh perempuan atau istri. Semantara dari pihak suami 245 yang mengajukan gugatan. 

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Agus Sanwari Arif mengatakan, peningkatan kasus perceraian pada 2021 mencapai 11 persen dibanding tahun 2020. Yang mana, pada 2020 kasus perceraian di Kabupaten pandeglang hanya berjumlah 1.791 selama 1 tahun.

“Faktor peyebab perceraian salahsatunya adalah perselingkuhan. Sehingga menimbulkan ketidak harmonisan rumah tangga,” ungkapnya. (DSH)