Banten

PGRI Nilai Edaran Dinas Pendidikan Cacat Hukum

Administrator | Kamis, 23 Maret 2017

Ketua PGRI Kabupaten Tangerang Kosrudin.

TIGARAKSA - Munculnya surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memicu reaksi dari kalangan guru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang menilai surat edaran soal penggunaan seragam dinas itu cacat hukum. 

Ketua PGRI Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan, surat edaran tentang penggunaan seragam guru, yang meniadakan penggunaan seragam PGRI merupakan hal yang tidak wajar. Sebab Dinas Pendidikan selaku leading sector pendidikan seharusnya membela hak-hak guru dan mengedepankan kepentingan guru.

"Pakai saja setiap hari Senin, patuhi aturan yang dibuat sesuai aturan. Toh surat edarannya jg cacat hukum," tulis Kosrudin di halaman facebooknya saat menanggapi sejumlah komentar dari para guru.

Kepada JurnalTangerang.co, Kosrudin juga menegaskan, kebijakan yang diambil oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ini juga sama sekali tidak mendasar. Sebab penggunaan sergam PGRI bagi tenaga pendidik dan kependidikan itu sudah diatur lebih dulu sebelum ada surat edaran tersebut. 

Menurut Kosrudin, bisa saja kebijakan peniadaan seragam PGRI di kalangan pendidik itu lantaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, tidak mengerti aturan. Sebab orang yang memimpin kepada Dinas Pendidikan sejak awal Maret 2017 itu sama sekali tidak punya pengalaman di bidang pendidikan.

"Jika kebijakan diambil hanya atas dasar kekuasaan, maka seperti ini jadinya. Karena pimpinan sendiri sudah salah menempatkan orang yang bukan bidangnya untuk menjadi kepala Dinas Pendidikan," tegas Kosrudin. 

Salah satu guru Ahmad Firdaus menanggapi hal itu, bahwa di wilayah lain saja seragam PGRI masih digunakan. Contoh di wilayah Kabupaten Bogor, batik PGRI dipakai setiap tanggal 25. Sedangkan untuk seragam lain seperti Korpri, batik daerah, batik nasional juga masih dipakai di hari Kamis dan Sabtu. (PUT)