Pendidikan

Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis Mengaku Penggunaan Dana BOS Sudah Sesuai Prosedur

Administrator | Senin, 29 Juli 2019

PASAR KEMIS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 6 Pasar Kemis menanggapi enteng laporan yang dilayangkan Hafrilla Yeni ke Polda Banten. Dirinya mengaku menjalankan tugas Plt Kepala SMPN 6 sudah sesuai prosedur yang ada.

Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis Agus Soni Sobari mengatakan, dirinya sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, akan mengikuti proses hukum jika dibutuhkan. Namun dirinya yakin bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

"Pengangkatan bendahara baru itu saya lakukan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan. Karena kewenangan Plt Kepsek adalah membuat dan menjalankan manajemen sekolah sesuai dengan SOP," ujarnya kepada jurantangerang.co.

Agus menjelsakan, sejak berdirinya SMPN 6 Pasar Kemis hingga sekarang, belum ada kepala sekolah definitif. Sehingga pengangkatan bendahara dilakukan oleh Plt untuk menyusun, menggunakan dan melaporkan keuangan sekolah. Karena bendahara sebelumnya atas nama Hafrilla Yeni tidak membuat laporan keuangan, maka dirinya berkonsultasi ke Dinas Pendidikan untuk mengganti bendahara tersebut, agar manajemen keuangan sekolah tetap berjalan dengan baik.

"Benar saya mengangkat bendahara baru, karena bendahara lama tidak menjalankan tupoksinya. Bahkan diminta laporan saja tidak pernah ngasih. Pengangkatan itu hasil konsultasi ke Dinas Pendidikan. Toh Ibu Yeni juga diangkat bendahara oleh Plt Kepsek sebelum saya," tuturnya.

Agus mengaku, sebelum dilaporkan ke Polda Banten, dirinya juga sudah dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh LSM. Dirinya sudah memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan apa yang terjadi di sekolah. Dirinya mengakui jika ada pergantian bendahara dan pengambilan dana bos sesuai dengan prosedur yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Diduga menyalahgunakan wewenang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 6 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Rabu (24/7) kemarin. Tak hanya itu, Agus Soni Sobari yang merupakan Plt Kepsek ini pun diduga merugikan negara karena menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) di luar ketentuan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang melaporkan kasus dugaan korupsi ini langsung kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten. Kini LBH Situmenang tinggal menunggu proses lebih lanjut dari Polda Banten. (PUT)