HUKRIM
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Internasional dan Lapas

Kota Tangerang -jajaran Polda Metro Jaya,berhasil meringkus sindikat narkoba jaringan Lapas dan Internasional. Mereka mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara body wrapping melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada Senin (13/3/2017) lalu. Pihaknya mendapat informasi dari kepolisian negara Taiwan terkait ada 2 orang yang terlibat jaringan natkotika akan menuju Indonesia melalui jalur udara.
"Dua warga negara Taiwan ini merupakan jaringan narkoba internasional," ujar Iriawan saat ditemui di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (05/04/2017).
Kemudian Iriawan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soetta guna memastikan kedatangan kedua orang tersebut.
"Setelah itu kami berhasil menangkap kedua WN Taiwan. Dilakukan penggeledahan, mereka membawa masuk narkoba dengan cara body warpping," jelasnya.
Kedua pelaku yang diamankan di antaranya LCY (24) dan HMW (24). WN Taiwan ini membawa sabu dengan cara melekatkannya di tubuhnya dengat plastik rapping dan dilapisi lakban. "Lalu kami lakukan pengembangan dengan teknik control delivery," kata Iriawan.
Barang bukti Sabu seberat 1,7 kg yang dibawa kedua orang tersebut rencananya akan diantar ke kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Ada orang Indonesia yang terlibat dalam sindikat perdagangan barang haram tersebut.
"Setelah dilakukan pengembangan,kami berhasil mengamankan dua orang lainnya yang menerima barang ini," ungkapnya.
Kedua tersangka lain yang berinisial TAW (23) dan SGY (40). Adalah warga Indonesia.
"SGY saat ini posisinya sebagai napi di Lapas Cipinang. TAW diperintahkan oleh SGY untuk mengambil sabu dari kedua warga Taiwan," ucap Iriawan.
Akibat perbuatannya tersebut, dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) No. 35 tentang narkotika.
"Tersangka di jerat dengan hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," tandasnya. (Fik/win

- Bupati Zaki Buka TMMD Ke 98 di Jambe
- Gugatan Rano Ditolak MK, WH Andika Bakal Pimpin Banten
- Airin Dinobatkan Tokoh Pemimpin Perjuangan Perempuan dan Anak
- Zaki Ajak Warga Tangerang Bersatu
- Zaki Kembali Raih Penghargaan Sindo Weekly Goverment