HUKRIM

Polisi Bekuk Penjual Obat Tanpa Izin Edar Berkedok Toko Kosmetik

Administrator | Senin, 01 Maret 2021

PASAR KEMIS, (JT) - Sebuah toko kosmetik di Kampung Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digrebek jajaran Polresta Tangerang, Kamis (25/2/2021) lalu. Penggerebekan dilakukan lantaran toko kosmetik menjual obat keras yang masuk daftar G tanpa izin edar. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya para remaja hilir-mudik di toko itu. Warga yang resah dan curiga kemudian melaporkannya ke polisi. 

"Saat didatangi petugas, ternyata benar toko itu sering menjual obat-obatan keras daftar G jenis tramadol dan excimer," ungkap Wahyu. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 350 butir tramadol dan 1.775 butir pil obat jenis excimer. Polisi kemudian membawa seorang pria berinisial RS (25) yang kini ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti untuk penyelidikan. 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. 

Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum. (PUT)