HUKRIM
Polresta Tangerang Bekuk Pemalsu Surat Hasil Swab Antigen Covid-19 di Panongan

TIGARAKSA, (JT) - Polresta Tangerang Polda Banten amankan satu orang tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, tanggal 14 Agustus 2021. Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G (23) yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka GTL alias G tersebut merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19," ungkapnya, saat melakukan press release di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/08/2021).
Kapolresta Tangerang menjelaskan modus pelaku dalam melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 tersebut ialah dengan cara menyecan surat keterangan hasil swab antigen yang asli. Selanjutnya dimasukkan kedalam folder dan di edit menggunakan Aplikasi Photoshop dan selanjutnya di cetak.
"Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab covid-19 tersebut sebesar Rp 25.000/lembar," ungkap Kapolresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang menambahkan berdasarkan penangkapan tersebut, Polresta Tangerang Polda Banten telah mengamankan 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
"Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara," ucap Kapolresta Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.
"Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu," ujar Shinto.
"Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan," tutup Kabid Humas Polda Banten. (PUT)

- Hadir di 69 Kota, SPEKTRA FAIR Bagi-Bagi Cashback AstraPay Senilai Rp 50 juta
- Astra Sumbangkan 375 Tabung Oksigen pada Rumah Oksigen Gotong Royong
- Jelang Persiapan Closing Program IUWASH Plus, Bappeda Gelar Rakor
- DPC Partai Dempkrat Kabupaten Tangerang Gelar Vaksinasi Bagi 1000 Warga
- J&T Cargo Segera Hadir Melayani Pengiriman Paket Besar di Indonesia