HUKRIM
Polresta Tangerang Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

TIGARAKSA - Cangkang kura-kura dan tanduk rusa siap kirim, berhasil digagalkan Timsus Polresta Tangerang.
Dikatakan Kapolresta Tangerang AKBP M. H Sabilul Alif, penggrebekan kali ini dilakukan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan Timsus, bahwa terjadi penjualan yang akan dilakukan eksport.
"Penggrebekan dilakukan di gudang CV. Sinar Puri Kencana di Jalan Raya Otonom Cikupa, RT 05/02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," jelas Sabilul Alif kepadan para awak media, Senin (11/9/2017).
Pemilik gudang seorang perempuan bernama Sulastri (63) warga Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 Rt. 014/005, Kelurahan Maphar Taman Sari, Jakarta Barat.
"Timsus Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan gudang yang diduga dijadikan tempat pengumpulan sejenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi yang siap ekspor," ujarnya.
Saat penggerebekan dalam gudang tersebut ditemukan cangkang kura-kura sebanyak 1000 dus. Tanduk rusa sebanyak 200 koli. Kapulaga sebanyak 100 karung. Akar Tunjung langit sebanyak 53 dus dan bahan baku cincau sebanyak 1000 dus.
"Rencananya, barang-barang itu akan diekspor ke Tiongkok. Atas temuan tersebut, barang-barang itu tidak jadi di ekspor," paparnya.
Kapolres menambahkan, kegiatan perdagangan satwa itu merugikan ekosistem hewan yang dilindungi.
"Dugaan diambil dari papua atau Indonesia bagian Timur," terang Kapolres.
Sementara itu, Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia M. Yunus mengungkapkan, pihak KLHK RI akan berkoordinasi dengan pihak Polri terkait penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan tanduk rusa dan cangkang kura-kura itu.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini," ujarnya.
Dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (IRB)

- Pukul Warga, Pemain Asing Dipolisikan
- PPP Sodorkan H Ombi untuk Dampingi Zaki
- Zaki Terima Rekomendasi Cabup dari PPP
- Pedagang Pasar Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
- DPD PAN Usulkan Zaki dan Iskandar Mirsyad ke DPP