Banten

Polresta Tangerang Segera Panggil Debt Collector WOM Finance

Administrator | Selasa, 01 November 2016

TIGARAKSA - Unit Reskrim Polresta Tangerang akan segera memanggil Debt Collector terkait perampasan kendaraan motor milik Manap warga Kecamatan Mekar Baru.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Tangerang  Kompol Gunrako kepada Jurnal Tangerang.com di ruang kerjanya Selasa, (1/11/2016).

Menurutnya Polisi akan menindaklanjuti laporan warga Kecamatan Mekar Baru dengan memanggil Debt Collector dari WoM. "Laporan sudah kita terima,  secepatnya akan dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Ditambahkan Gunarko, tindakan oknum Debt Collector secara aturan tidak diperbolehkan merampas kendaraan di perjalanan, terkecuali dia memiliki sertifikat fiducia yang dikeluarkan oleh pengadilan. "Secara aturan merampas kendaraan di jalan itu tidak diperbolehkan,"ucapnya.

Saat dikomfirmasi melalui Ponsel, Kepala Head Collection WOM Finance Rusmin mengaku siap jika dirinya dipanggil Kepolisian. "Kami siap datang jika sewaktu-waktu dipanggil kepolisian," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Manap (56) warga Kampung Kidul 02/04, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, lapor polisi, Senin (31/10/2016). Ia tidak terima cara yang dilakukan dengan mengambil paksa sepeda motor tesebut.

Manap menceritakan peristiwa perampasan yang dialaminya di Jalan Raya Serang, samping Fly Over Balaraja, sekira pukul 15.20 WIB, Jumat (21/10/2016) lalu. Saat dirinya hendak membeli peralatan onderdil motor, tiba-tiba sepeda motor dengan nomor Polisi B 6101 GWK yang dikendarainya diambil paksa oleh debc colektor berinisial (BHD). Motor tersebut dibawa, ke kantor Wom Finance Merak, Sukamulya.

"Awalnya ada dua orang yang membuntuti kendaraan dibelakang saya. Setelah itu debc colektur tersebut memotong arah di depan motor saya dan langsung mematikan mesin motor saya," ujarnya. (day)