HUKRIM
Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Sabu 1 Kilogram

TIGARAKSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.139,9 gram dan ekstasi sebanyak 51 butir.
Dari kasus itu, polisi mengamankan 2 tersangka yaitu Efrizal NS alias Rizal (49) dan Angga Pamase alias Otong (24). Rizal diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Kedua tersangka Efrizal ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada 5 Desember 2018 lalu.
Kapolresta Tangerang Kombeslol Sabilul Alif mengatakan, kedua tersangka sebelumnya sudah dalam pengintaian petugas kepolisian. Pada saat hari penangkapan, tersangka Efrizal dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion. Dion kemudian menghubungi tersangka tersangka Rizal agar barang sabu diserahkan kepada tersangka Angga. IW dan Dion kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Saat tersangka Rizal dan Angga melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penangkapann. Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong atau alat penghisap sabu," ujar Kompel Sabilul Alief.
Menurut Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat (2) sub Pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus memburu tersangka lain dan membongkar jaringan peredaran narkotika. (PUT)

- Kota Tangerang Kembali Dinobatkan Sebagai Kota Peduli HAM
- Acara Maulid Nabi, Bertebaran Alat Peraga Caleg
- Kesiapsiagaan dan Sinergitas Jadi Kunci Tanggulangi Bencana
- PT Boosan Sarang Berikan Hak-Hak Perempuan
- Wilayah Pesisir Rentan Terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang