Banten
Polsek Balaraja Bekuk Pengecer Judi Pakong

BALARAJA - Unit Reskrim Polsek Balaraja berhasil menangkap pelaku pengecer judi togel jenis pakong. Dadang (35) warga Kampung Pabuaran Rt 05/01 Desa Pangkat Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, tidak bisa berkutik saat petugas dari unit Reskrim Polsek Balaraja membekunya di Kampung Garodog RT. 01/04 Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, sekitar Pukul 22.00, Selasa (13/09/2016).
Pelaku berikut barang bukti uang senilai Rp 140.000 dan HP merk Nokia serta alat tulis diamankan guna keperluan penyelidikan. Pelaku akan dijerat pasal 303 tentang perjudian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga mengecer judi togel jenis pakong secara terselubung. Pelaku menggunakan telpon seluler mencari konsumen dan kemudian merekapnya serta mengirim pasangan judi tersebut kepada salah satu bandar yang masih dalam pengejaran. Dari setiap transaksi tersebut pelaku mendapatkan bonus keuntungan dan mendapatkan prosentasi dari penjudi.
Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel jenis pakong di Desa Dangder. Pelaku sudah menjadi target kepolisian karena kerap mencari penjudi di wilayah Balaraja, Sukamulya dan Kecamatan Jayanti.
"Kami akan memberantas penyakit masyarakat, karena sudah meresahkan, perjudian akan berdampak negatif," ujarnya. (day)

- RS IMC Bintaro Perluas Ruang Pelayanan
- Bupati Tangerang Terima Kunker KPAI
- Buruh dan Manajemen PT Mayora Tandatangani PKB
- Resto Sambel Parah: Kenyang, Nikmat dan Murah
- DJP Banten Sosialisasikan Tax Amnesti di Kabupaten Tangerang