HUKRIM

Polsek Pulo Ampel Bekuk Pelaku Pencurian Valve milik PT HTS

Administrator | Minggu, 17 Oktober 2021

CILEGON, (JD) - Satuan Unit reskrim Polsek Puloampel, Kota Cilegon, Banten, menangkap satu orang pelaku pencurian valve milik PT HTS berinisial MI (23). Satu pelaku dibekuk polisi saat beraksi dan satu pelaku lainnya melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolsek Puloampel IPTU Syamsul Bahri, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian valve milik PT HTS. Pelaku dibekuk saat akan melempar barang curiannya melalui tembok pagar setinggi dua meter. Beruntung satpam yang berjaga dilokasi kejadian memergoki pelaku.

"Kami mengamankan satu orang pelaku pencurian Valve di PT. HTS yang beralamat Kampung Cikubang 5 RT. 10/05 Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang," ujar IPTU Syamsul.
 
Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini tejadi pada Jumat 98/10/2021) lalu sekitar jam 20.00 WIB. Pelaku MI yang merupakan karyawan PT.HTS bersama saudara A (DPO) telah mengambil barang tanpa izin pemiliknya berupa 4 (empat) valve Kuningan. Tersangka MI diketahui bekerja di PT HTS sebagai operator produksi. 

"Saat kerja lembur, sekira pukul jam 17.30 WIB, pelaku A yang kini DPO menelepon pelaku MI. A memberitahu bahwa 4 valve Kuningan sudah disimpan oleh A di belakang bengkel untuk segarea diambil . Sebelum barang tersebut diambil di dok 3 kemudian dipindahkan oleh A ke belakang bengkel agar mempermudah pencurian," terang

Sekira pukul 19.30 WIB pelaku MI (23) menuju ke belakang bengkel bertujuan mengambil 4 (empat) valve Kuningan yang sudah disiapkan oleh saudara A. Kemudian barang tersebut saudara MI (23) angkat dan diteng-teng menggunakan kedua tangannya menuju ke pagar dekat klenteng. Saat MI hendak melemparkan barang melewati tembok setinggi 2 meter malah kepergok Satpam. Pelaku MI sempat dikejar-kejar dan diteriaki maling sebelum akhirnya ditangkap dan diamankan di Mapolsek Puloapel. 

"MI bersama barang bukti berupa 4 buah valve Kuningan, 1 unit handphone merk Oppo A71 warna hitam, 1 lembar pernyataan kepemilikan barang dari PT.HTS kami amankan di Polsek Pulo Ampel untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (MAN)