HUKRIM
Polsek Tigaraksa Razia Obat Ilegal

TIGARAKSA - Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang melaksanakan razia gabungan bersama, Satpol PP Kecamatan Tigaraksa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Razia tersebut berhasil mengamankan ratusan obat terlarang, dari beberapa toko obat di wilayah hukum Polsek Tigaraksa.
“Razia penertiban peredaran obat menyasar toko obat yang diduga tidak memiliki izin,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto, Rabu (2/8/2017).
Agus Hermanto menerangkan, obat yang ditemukan masuk kategori daftar Gevaarlijk (daftar G/berbahaya) atau kategori obat keras.
Lanjutnya, untuk memperoleh obat yang masuk daftar G harus dengan resep dokter. Selain itu, obat jenis ini diberi tanda bulatan merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di dalamnya.
“Obat-obatan seperti ini adalah obat-obatan obat yang mengandung hormon atau biasa disebut antibiotik. Ini obat keras karena jika dikonsumsi tanpa resep bisa berbahaya,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, obat ilegal itu ditemukan di toko obat “Andre” di Pasar Tigaraksa dan di toko obat tanpa nama di Kampung Gudang, Desa Pasir Nangka.
"Untuk Obat ilegal yang ditemukan diantaranya jenis obat Tramadol/Romadol siap edar. Selain itu, ada juga obat tradisional Jakarta-Bandung, Tanduk Rusa, Kopi Jantan, Day Cream racikan, dan berbagai jenis obat terlarang lainnya. Kita akan terus pantau obat-obat terlarang itu," tandasnya. (IRB)

- Iriana Jokowi Kunjungi Desa Kohod
- Tenaga Keuangan dan Tehnik Mesin Sulit Terpenuhi
- Puncak HUT Bayangkara ke-71 di Tigaraksa Cukup Meriah
- Sertifikasi Halal Bisa Tingkatkan Kepercayaan Konsumen Terhadap Produk UKM
- 128 Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah KKN di Tigaraksa