HUKRIM

PT Esham Dima Mandiri Tak Hadirkan Saksi pada Persidangan di PHI Jakarta

Administrator | Minggu, 03 Oktober 2021

Advokat Indra Jaya Mulia, dari Kantor Advokat IBRO & PARTNERS saat memberikan keterangan pers terkait tidak hadirnya saksi PT Esham Dima Mandiri pada persidangan di PHI Jakarta.

JAKARTA, (JT) - Sidang gugatan mantan eks karyawan Perusahaan Besar Distributor Makan dan Minuman PT. Esham Dima Mandiri (Dima Group) memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sayangnya, PT Esham Dima Mandiri selaku tergugat tidak menghadirkan para saksi, saat sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Advokat Indra Jaya Mulia, dari Kantor Advokat IBRO & PARTNERS mengungkapkan, pihaknya selaku kuasa hukum para eks karyawan Dima Group sangat menyayangkan perusahaan besar distributor makan dan minuman PT. Esham Dima Mandiri dengan produk-produk unggul seperti Bir Hitam Guinness, minuman teh kemasan, dan lain sebagainya, tidak menghadirkan saksi sama sekali. Padahal untuk mendukung dalilnya selama ini terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang tertuang dalam berkas perkara Nomor 211 dan 212 Tahun 2021 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

"Hal ini juga terjadi di nomor perkara yang lain ex Karyawan PT. Esham Dima Mandiri (Dima Group). Sedangkan klien kami mampu menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bukti-bukti tertulis serta dalil-dalil kami," ujar Indra kepada wartawan.

Meski demikian, pihak Advokat IBRO & PARTNERS mengucapkan apresiasi kepada kuasa hukum tergugat yang hadir dalam persidangan. Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hukum. Dimana sebelumnya pada tahap Bipartit dan Tripartit tergugat tidak pernah datang dan tidak pernah mau merespon, meskipun dipanggil dengan layak oleh Pemerintah dalam hal ini Disnaker Jakarta Utara.

"Kami berikan apresiasi kepada kuasa hukum tergugat yang telah hadir dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta ini. Karena sebelumnya tidak pernah merespon," terang Indra.

Tak lupa menurut Indra, Advokat IBRO & PARTNERS juga mengucapkan kasih kepada klien yang selama ini sudah memberikan kepercayaan hukum untuk menyelesaikan masalahnya. "Kami sudah menyatakan akan berjuang demi keadilan walaupun langit runtuh!!!," tandas Indra. 

Sementara kuasa hukum PT Esham Dima Mandiri Veno Kemal & Partners enggan dimintai komentar terkait persoalan ini. "Mohon maaf saya tidak mempunyai kuasa untuk bicara dengan pers," ungkapnya melalui pesan whatsApp yang dikirim kepada awak media.

Dihubungi terpisah, Direktur PT Esham Dima Mandiri Heri tidak menjawab pertanyaan wartawan yang dikirim via pesan WhatsApp. (PUT)