Banten
Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Cisoka Digusur Satpol PP
CISOKA, (JT) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan pedagang yang memakan badan jalan di Pasar Cisoka. Sebanyak 70 pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditertibkan.
Diketahui, bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, PKL yang ditertibkan tersebut adalah pedagang yang berjualan di bahu dan trotoar jalan yang menimbulkan kemacetan. Pihaknya juga memberikan imbauan agar tidak berjualan di trotoar lagi.
"Penertiban ini kita lakukan dengan cara memberikan imbauan serta menggeserkan barang milik PKL yang memakan badan jalan dengan cara humanis serta persuasif," ujar Fachrul Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Dikatakan Fahrul, penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang ini telah dilakukan sesuai SOP, sehingga dalam pelaksanaannya berjalan dengan tertib.
"Alhamdulillah berjalan tertib. Kami juga berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman," jelasnya. (EPS)

- Kasus PSKS, Kejari Terjunkan Audit BPKP
- Ahmad Nawawi Resmi Pimpin Gema Matlaur Anwar
- Kecamatan Kresek Siap Gelar MTQ
- Ribuan Buruh Tangerang Geruduk Kantor Gubernur
- Dokter Gigi Gugat Kapolda dan Kajari







