HUKRIM
Rampok Mobil Untuk Bayar Judi Online, AK Dibekuk Polisi

TIGARAKSA, (JT) - Tersangka berinisial AK (36), warga Kapung Ketos, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi usai melakukan aksi perampokan mobil pick up milik GS, Kamis (28/2/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro mengatakan aksi perampokan mobil korban yang telah saling mengenal itu, karena pelaku membutuhkan uang akibat terlilit utang judi online dengan menggadaikan sertipikat rumah.
“Kenekatannya karena pelaku terlilit utang judi online,” kata Wahyu, saat menggelar pressconference, Senin (15/2/2021).
Sebelum melancarakan aksinya, pelaku terlebih dahulu berpura-pura ingin menyewa mobil korban dengan alasan akan membawa barang-barang pindahan rumah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Sebelumnya pelaku meminta lepas kunci namun korban menolak.
Wahyu mengungkapkan sebelum ke Sukadiri, tersangka terlebih dulu meminta diantar untuk menjemput temannya berinisial S (DPO) di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis.
“Pelaku AK dan S bersama korban pergi menuju Desa Gintung. Saat sampai pelaku S ambil satu bongkahan batu lalu disimpan di dalam mobil dan pelaku bilang bahwa barang pindahannya sudah dibawa dengan mobil lain,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Wahyu, para pelaku mengajak korban untuk mengambil limbah di Kampung Ketos, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka menyuruh korban untuk berhenti, saat itu juga tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu yang sudah disiapkan oleh tersangka S.
“Korban pingsan dengan luka terbuka di bagian kepala berlumur darah. Lalu kedua pelaku membawa mobil milik korban untuk digadai,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku AK di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, polisi juga menangkap tersangka lainnya yakni J yang merupakan penadah barang curian di wilayah Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan tersangka J dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (PUT)

- Gubernur Banten Langsung Bantah Adanya Paket Milaran Tanpa di Tender
- Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Terima Hearing Puluhan Buruh
- 3 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Didapuk Penghargaan
- Jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Dipastikan Molor
- Wahidin Halim Ajak Kader PKS Bersinergi dengan Pemprov Banten