Banten
Raperda RDTR Kota Tangsel Dalam Tahap Konsultasi Publik
CIPUTAT, (JT) - Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR), Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042, tengah dalam pembahasan. Saat ini rencana detil tersebut, dalam konsultasi publik ke dua.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal menjelaskan, dengan kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat menjaring masukan terhadap konsep rencana struktur dan pola ruang kota Tangsel.
"Sehingga mempercepat proses penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS di Kota Tangerang Selatan," ungkap Ade Suprizal, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Rabu (5/10/2022).
Dia menuturkan, progres penyusunan substansi RDTR kota Tangsel, baik materi teknis maupun rancangan peraturan kepala daerah telah selesai dilakukan.
"Selanjutnya proses persetujuan substansi ditargetkan oleh Tim Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian ATR/BPN dilaksanakan pada minggu ke-4 Bulan Oktober 2022 dan proses legalisasi RDTR Kota Tangsel, paling lambat 1 bulan setelah proses persetujuan substansi," katanya.
Dia juga menegaskan, tujuan penataan ruang kota Tangerang Selatan, yaitu terwujudnya pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan jasa, berskala regional dan nasional yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
"Ini bagian dari upaya mendukung kota Tangsel, sebagai bagian dari kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur). Ada beberapa Proyek Strategis Nasional yang masuk dalam perencanaan RDTR yaitu Jalan Tol Serpong–Cinere, Jalan Tol Serpong–Balaraja dan Rencana SPAM Karian–Serpong,” kata dia.
Lebih detil, Ade menerangkan bahwa proses penyusunannya RDTR mengacu pada 7 Isu Strategis yang dihadapi Pemerintah kota Tangsel, diantaranya banjir, kemacetan, persampahan, pertumbuhan ruang usaha, ruang terbuka hijau, potensi pariwisata serta ruang untuk investasi.
Nantinya kebijakan yang tertuang dalam RDTR diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjawab isu-isu strategis di Tangsel, yang menjadi tantangan dan potensi pembangunan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan, penyelenggaraan penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha dan kemandirian dengan tujuan untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042 sebagai perangkat operasional untuk dasar perizinan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS di Kota Tangerang Selatan” jelasnya. (HAN)

- Satpol PP Bongkar Warem di Kawidaran
- Tolak PP 78, Buruh Longmarch ke Jakarta
- Pelawak Ibu Kota Akan Hibur Warga Tigaraksa
- Tekan Silpa, Tenaga Ahli Dilibatkan
- Puluhan IRT Ikuti Kursus Tata Rias








