Banten

Pemerintah Tutup Mata

Ratusan Hektare Lahan Produktif di Tanjung Burung Digusur Pengembang

Administrator | Jumat, 12 Juni 2020

TELUKNAGA, (JT) - Ratusan lahan produktif di Kampung Beting, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, nyaris ludes tergurus pengembang. Ironisnya tak hanya lahan kosong yang jadi incaran pengembang, ratusan rumah warga juga terancam digusur.

Salah satu mantan ketua RT di RW 08 Desa Tanjun Burung, Tumpang mengungkapkan, sebulan terakhir ini sudah ratusan hektar lahan produktif berupa empang bandeng diurug oleh pengembang. Padahal ada beberapa lahan milik warga di tengah-tengah lahan yang diurug itu belum dibayar.

Tak hanya itu, sekitar 340 lebih rumah warga juga sudah mulai terancam. Akibat pengurugan yagn dilakukan pengembang ini, air empang meluap hingga merendam rumah warga. Namun sayangnya tidak ada pemerintah yang hadir baik tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten untuk membantu warga.

"AKibat pengurugan empang yang dilakukan pengembang, hampir sebagian besar rumah warga terendam banjir, karena air empang meluap," ujar RT Tumpang kepada jurnaltangerang.co, Kamis (11/6/2020).

Ia berharap, kepada pemerntah untuk melindungi warga Tanjung Burung. Jika tidak, warga terpaksa harus kehilangan tempat tinggalnya karena rumah mereka digusur pengembang dengan harga yang sangat murah. Sementara pembayaranya sendiri dilakukan dengan cara dicicil.

"Rumah kami cuma dihargai Rp90ribu permeter. Jika tidak dijual, langsung dipagar oleh sekelompok orang. Lantas kami akan pindah kemana?, sekarang harga lahan segitu sudah tidak ada," ujar Tumpang.

Aktivis Tangerang Utara Dulami Zigo menyayangkan sikap arogansi pengembang yang membangun dengan menabrak aturan-aturan yang ada. Apalagi masyarakat harus kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka. Sejauh ini proyek pembangunan disepanjang garis pantai utara Tangerang belum mengantongi izin yang memadai.  

"Bagaimana mau dilengkapi perizinan, sementara perubahan peraturan daerah (Perda) tata ruang No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang saja belum ada. Artinya wilayah Tanjung Burung dan sekitarnya masih lahan hijau," tuturnya.

Dulamin menambahkan, dengan arogansi pengembang yang meggusur rakyat secara semenea-mena serta melangkahi aturan perundang-undangan yang ada. Ini diakibatkan tidak hadirnya pemerintah. Seolah masyarakat tidak punya pemimpin baik bupati maupun gubernur.

Saat masyarakat tertindas dan pengusaha melanggar aturan, seharusnya Bupati dan Gubernur hadir untuk membela rakyatnya. Terlebih lagi Bupati dan Gubenur memiliki intitusi penegak perda yakni Dinas Tata Ruang, Dinas Perizinan hingga Satpol PP yang bisa menyetop sementara pelaksanaan pembangunan yang belum berizin.  

"Saya nyatakan masyarkat Kabupaten Tangerang saat ini tidak punya pemimpin. Nyatanya saat rakyat tertindas, Bupati dan Gubenur diam seolah-olah tutup mata," tandasnya.

Dulamin menegaskan, jika pemerintah sendiri tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan para pengusaha, sama saja pemerintah melanggar hukum. (PUT)