Banten

Ratusan Ribu Bidang Tanah di Tangsel Belum Sertifikat

Administrator | Jumat, 09 September 2016

SERPONG - Ratusan ribu bidang tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum dilengkapi sertifikat resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hingga kini, kepemilikan bidang tanah warga Tangsel masih ada yang menggunakan Girik, Akta Jual Beli (AJB) dan surat lainnya selain sertifikat.

Berdasarkan data dari BPN Kota Tangsel, ada sekitar 400.000 bidang tanah yang menjadi kepemilikan perorangan, perusahaan maupun lembaga. Dari jumlah tersebut, baru 260.000 bidang tanah di antaranya sudah mengantongi sertifikat. Sedangkan sisanya belum.

"Data itu berdasarkan laporan tim, jadi belum ada angka pastinya. Kan kami dengan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Tangsel masih melakukan sensus lahan untuk mengetahun status bidang tanah di Tangsel," kata Sudarman Harjasaputro, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Tangsel ditemui di Serpong.

Sudarman mengaku, BPN Kota Tangsel rutin mengimbau kepada masyarakat untuk menaikan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat. Hal ini menurutnya penting, untuk menghindari terjadinya sengketa lahan ke depannya.

"Untuk urus sertifikat kan mudah, tinggal datang dan urus langsung ke BPN. Dibandingkan mengurus melalui notaris, karena masyarakat bisa tahu prosesnya seperti apa. Pembayaran pun sudah online, jadi bisa langsung diketahui," kata Sudarman menambahkan.

Darman sapaan Sudarman mengaku BPN Kota Tangsel menjalankan sertifikasi PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria). Tahun ini, BPN Kota Tangsel sudah mensertifikasi 500 bidang tanah milik warga melalui program PRONA.

"Untuk program PRONA tahun ini sudah terealisasi 100 persen. Dari 500 yang dicanangkan, sudah seluruhnya terselesaikan," tandasnya.

Kepala BPN Kota Tangsel, Asnawati menambahkan pihaknya juga saat ini sedang menjalankan Sensus Bidang Tanah di Kecamatan Ciputat. Hingga saat ini sudah terdata 15.000 bidang tanah, baik itu berupa sertifikat atau selain sertifikat.

"Dalam sensus bidang tanah ini akan diketahui data seluruh bidang tanah, baik itu yang bersertifikat ataupun belum. Baik itu kepemilikan perusahaan, perseorangan dan lainnya, termasuk siapa yang tinggal di atas lahan itu," kata dia.

Sensus bidang tanah ini, menurutnya ditarget rampung akhir secepatnya. Pasalnya, pada tahun berikutnya sensus akan dilaksanakan di kecamatan lain, yakni di Kecamatan Ciputat Timur, Pamulang dan Pondok Aren pada 2017 serta Serpong, Serpong Utara dan Setu pada 2018.

"Untuk program PRONA, pada tahun depan akan dijalankan kembali. Ini untuk meningkatkan status kepemilikan lahan masyarakat menjadi sertifikat," tandasnya. (day/one)