Banten

Retribusi Parkir On Street Ditarget 100 Juta

Administrator | Kamis, 07 Januari 2016

BALARAJA - Retribusi parkir tepi jalan (on streeat) tahun 2016 ini ditarget Rp 100 juta. Untuk mencapai target tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub) Kabupaten Tangerang terus melakukan sosialisasi kepada pengelola parkir jalan. 

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, sejak dikeluarkannya Perbup tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Tangerang ke kecamatan, secara otomatis retribusi parkir sudah menjadi kewenangan kecamatan. Target untuk setiap Kecamatan bervariasi tergantung potensi yang ada di wilayahnya masing-masing. 

"Dishub saat ini tidak punya kewenangan lagi untuk mengelola parkir on streat. Semenjak Perbup tentang pelimpahan sebagian kewenangan dikeluarkan, namun secara tanggung jawab masih ada, karena Nomor klaturnya masih tetap ada di Dishub," ujarnya. 

Tahun 2015 lalu lanjut Nono Sudarno, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 30 juta sudah tercapai. Namun pada APBD Perubahan tahun 2015 target retribusi dinaikan menjadi Rp 60 juta. Sedangkan untuk tahun 2016 ini target retribusi yang awalnya Rp 60juta pertahun, dinaikan menjadi Rp 100 juta. 

"Kami optimisi target Rp 100 juta akan tercapai. Jika saja Kecamatan terus melakukan upaya sosialisasi dan menertibkan parkir liar, target 100 juta akan  tercapai," terangnya. 

Selain itu, kecamatan juga harus menggali potensi parkir di tepi jalan. Saat ini banyak potensi yang bisa menjadi penyumbang PAD Kabupaten Tangerang, apalagi untuk wilayah Balaraja, Cikupa, serta Kelapa Dua, potensi parkir bisa digenjot karena di wilayah ini menjadi kawasan pertokoan dan pergudangan. (day)