HUKRIM
Ribuan Obat Terlarang Disita Polisi dari Apotek Rajeg

RAJEG - Ribuan butir obat-obatan terlarang kembali diamankan Kepolisian Sektor Rajeg, Polresta Tangerang.Polisi menyita ribuan butir obat di salah satu toko kosmetik di Jalan Raya Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Obat-obatan terlarang yang disita petugas Kepolisian adalah Hexymer dan Tramadol yang termasuk ke dalam psikotropika golongan G.
Kapolsek Rajeg AKP Ambarita mengatakan, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial MIF (20). Penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada obat terlarang di apotek tersebut.
"Tersangka MIF diduga menjual obat-obat tersebut tanpa dilengkapi surat resmi kepada anak-anak remaja," ujar AKP Amabrita, Sabtu (16/9/2017).
Saat dilakukan penggeladahan oleh petugas, ada sekitar 448 butir obat Hexymer, 624 butir obat Tramadol yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap untuk dijual serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat, diamankan dari pemilik toko berinisial MIF (20).
"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Rajeg untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka MIF dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp500 juta rupiah. (IRB)

- 30.904 Siswa di Indonesia Raih Beasiswa Astra
- Ketua Klub Motor Tangerang Tewas Terlindas Truk
- Anggota DPRD Sidak Pasar Lembang
- Proyek Pasar Cibaliung Ditender Ulang
- Sachrudin Tutup Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah