HUKRIM
Ronny LD Janis: Benny Tabalujan Bukan Mafia Tanah
JAKARTA, (JT) - Kuasa Hukum Benny Tabalujan dan PT. Salve Veritate, Ronny L. D. Janis, SH, Sp.N menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan-pemberitaan di media atas perkara yang menimpa kliennya.
Menurut Ronny, kasus yang menimpa Benny Tabalujan merupakan suatu ketidakadilan. Sebab kliennya memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1975. Namun oleh seorang mantan lurah, Abdul Halim, pada tahun 2018 disulap status tanah itu menjadi miliknya dengan bukti sertifikat baru.
Roony menegaskan bahwa kliennya, Benny Tabalujan, bukanlah mafia tanah sebagaimana dituduh oleh Abdul Halim. Hal tersebut dikarenakan Benny Tabalujan adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Cakung Barat seluas 7,7 hektar, yang telah dimiliki oleh keluarga Tabalujan ± 45 tahun.
“Klien kami menguasai secara fisik dan memanfaatkan tanah sebagaimana peruntukannya. Klien kami tidak mengambil hak orang lain dengan melawan hukum serta selama ± 45 tahun telah melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak dengan tepat waktu,” beber Ronny dalam keterangan persnya, Sabtu (11/7/2020).
Lebih lanjut Ronny mengungkapkan, pada tahun 2018 ada pihak yang bernama Abdul Halim mengaku memiliki hak atas tanah tersebut dengan dasar akta jual beli (AJB) yang dilakukan pada tahun 1980 di Kecamatan Cakung.
Padahal, kata Ronny, bukti kepemilikan kliennya atas tanah tersebut sudah pernah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Jo. Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan bahwa SHGB milik kliennya adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
“Dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara tersebut, pihak BPN Jakarta Timur sebagai tergugat menyatakan dan membuktikan bahwa SHGB milik klien kami adalah sah, tidak ada cacat, serta memiliki kekuatan hukum,” tandasnya.
Namun, imbuh Ronny, pada saat BPN Jakarta Timur sedang berjuang membuktikan SHGB kliennya di PT TUN DKI Jakarta, melalui surat dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang baru diterima pihaknya pada tanggal 27 Januari 2020, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta secara sepihak telah melakukan pembatalan terhadap SHGB milik kliennya beserta turutannya. Tanpa memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait adanya pembatalan tersebut.
Bahwa terhadap pembatalan sepihak tersebut, kata Ronny, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Kanwil BPN DKI Jakarta, namun tidak mendapatkan tanggapan apapun dari Kanwil BPN DKI Jakarta. Dikarenakan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak menanggapi keberatan yang diajukan maka kliennya menempuh upaya hukum yaitu mengajukan gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah terdaftar dengan register Nomor 59/G/2020/PTUN JKT.
Sehubungan dengan surat pembatalan Kanwil tersebut yang saat ini masih tahap pembuktian di persidangan dimana BPN Wilayah sebagai pihak Tergugat dan BPN Kota Turut Tergugat Mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum register Nomor 209/PDT.G/2020/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana Abdul Halim sebagai Tergugat I, BPN Wilayah Sebagai Tergugat II dan BPN Kota sebagai Tergugat III sehubungan dengan sengketa kepemilikan atas tanah.
Bahwa demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan maka demi hukum proses pidana atas laporan Abdul Halim harusnya dihentikan dikarenakan terdapat unsur sengketa kepemilikan (Perdata Murni).
Setelah pembatalan yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 20 Desember 2019 BPN Kota Jakarta Timur menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Abdul Halim.
“Hal tersebut sangat janggal karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI yang mana dalam putusan tingkat banding telah memenangkan klien kami dan menyatakan sertifikat klien kami adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga demi keadilan dan kepastian hukum BPN Jakarta Timur ataupun Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta sebagai sebuah institusi sudah sepatutnya dan sesuai dengan undang-undang seharusnya tidak menerbitkan sertifikat atas nama Abdul Halim,” tutur Ronny.
Yang menjadi pertanyaan Ronny, bagaimana mungkin Badan Pertanahan Nasional sebagai sebuah institusi, di pengadilan menyatakan bahwa sertifikat milik kliennya sah, tidak ada cacat prosedur, dan berkekuatan hukum, namun di luar pengadilan membatalkan sertifikat tersebut?
Dengan seluruh peristiwa dan kejanggalan-kejanggalan tersebut, atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/5471 /X/2018 /PMJ/ DITRESKRIMUM tanggal 01 Oktober 2018 di Dirreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu yang dibuat Abdul Halim, kliennya telah dipanggil sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka pada saat PSBB (lockdown) sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang mana Benny Tabalujan yang tinggal di Australia tidak dapat menghadiri panggilan-panggilan karena Negara Australia juga memberlakukan lockdown.
Pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional merupakan bagian dari program Presiden Jokowi untuk memberantas mafia-mafia tanah di Indonesia. Dikarenakan dengan adanya pendaftaran tanah, memberi kepastian hukum terhadap pemilik tanah yang sudah membeli, memiliki, menguasai tanah dengan itikad baik serta melakukan kewajiban membayar pajak dan dengan adanya kepastian hukum tersebut maka akan menarik investor.
“Tindakan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang membatalkan SHGB klien kami secara sepihak, tanpa dasar hukum merupakan tindakan yang tidak mendukung program dari pemerintah. Karena kejadian yang klien kami alami ini bisa saja terjadi kepada pihak pemilik tanah lainnya,” ujar Ronny.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, tambah Ronny, menunjukkan klien kami dan keluarga Tabalujan bukan mafia tanah sebagaimana dituduhkan oleh Abdul Halim dikarenakan klien kami sebagai pemilik sudah mempunyai hak atas tanah tersebut selama 45 tahun. “Menguasai secara fisik, memanfaatkan tanah sebagaimana peruntukannya serta melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak setiap tahunnya, tidak mengambil hak orang lain dengan melawan hukum,” pungkasnya. (NING/SHN)

- Lucky Hakim Tunjukkan Koleksi Ular Seharga 200 Juta Rupiah
- Brisia Jodie dan Hendro Yulius Putro Ajak Pemuda Bangun Negeri Dengan Teknologi
- Terkait Kasus Pemalsuan AJB, Camat Teluknaga Akui Dipanggil Polisi
- Mantan Ketua KPU dan Staf Ahli Fraksi Bersaing Jadi Dirut PD Pasar
- Tolak Pasien BPJS, Manajemen RS Metro Hospital Cikupa Klaim Sesuai Prosedur







