Banten
RS Dinda Bantah Penahanan Pasien BPJS

TANGERANG - Manejemen Rumah Sakit (RS) Dinda, Kecamatan Jatiuwung membantah melakukan penahanan terhadap pasien BPJS beberapa waktu lalu. Wasiroh (40) Warga Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, yang diduga ditahan pihak Rumah Sakit Dinda, usai melahirkan ternyata pemegang kartu indonesia sehat (KIS).
Dirut RS Dinda, dr. Hj. R.Mela Roselawaty, membenarkan bahwa pasien atas nama Wasiroh, warga Kelurahan Gembor, RT 001/002 Kecamatan Priuk masuk ke RS. Dinda pada tanggal (12/12/2015). Dikatakan dr. Mela, sebelumnya berdasarkan pengakuan suami pasien, (Uwen) bahwa isterinya mempunyai Kartu KIS dan telah terjadi kesalahan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara pemegang kepesertaan kartu KIS yang terdaftar atas nama Maesaroh.
Berdasarkan keterangan itu, kemudian pihak RS Dinda langsung melakukan pengecekan dan ternyata kartu KIS tersebut benar atas nama Maesaroh.
"Kami klarifkasi ke Uwen, ternyata Maesaroh isteri pertama yang sudah cerai. Sedangkan Wasiroh pasien yang dirawat di RS Dinda adalah isteri kedua dan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat," terangnya, Senin (21/12/2015).
Selanjutnya atas peristiwa itu pihak RS. Dinda akan melakukan tindakan penanganan kepada pasien melahirkan tersebut dan berharap persoalan itu dapat segera diselesaikan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Wasiroh (40), Warga, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk diduga ditahan pihak Rumah Sakit (RS) Dinda, usai melahirkan. Dugaan penahanan oleh rumah sakit itu lantaran pihak keluarga tidak bisa menyanggupi biaya yang dikenakan pasien.
Sementara sebelumnya pihak RS. Dinda telah menyarankan kepada keluarga pasien agar melengkapi administrasi tersebut dalam waktu 3X24 jam terhitung tanggal pasien masuk. Namun hingga waktu ditentukan pihak keluarga tidak bisa melengkapi data tersebut. (sar)

- Penyapu Jalan Dilayani Cek Kesehatan Gratis
- GNPK Soroti Sengketa SDN 1 Balaraja
- Ratusan Rumah Diterjang Puting Beliung
- SiLPA DTKBP Capai Rp210 Miliar
- Pemilihan Tambahan Jadi Polemik