Banten
Saluran Drainase Di pakai buat Ruko

BALARAJA -- Salah satu bangunan liar di Jalan Raya Kresek Kampung Tegal Kalibaru Rt 04/04 Kelurahan Balaraja dikeluhkan warga, selain mengganggu, bangunan ini menempati drainase milik pemerintah, bangunan permanen ini terbuat dari baja ringan, rencanaya pemilik bangunan akan mempergunakan untuk berjualan.
Erwin warga Balaraja mengatakan, dirinya terkejut saat melihat kondisi bangunan yang hampir rampung ini, meski belum diketahui secara pasti peruntukanya, namun dirinya menghawatirkan karena bangunan tersebut akan menjadi pemicu banjir,karena sewaktu-waktu air akan macet, dirinya sudah menegur Kepala Trantib Kelurahan Balaraja, namun jawabanya bahwa pemilik rumah sudah mengizinkanya." Itu jelas sudah melanggar karena menempati saluran drainase milik pemerintah, jika tidak dibongkar akan mengganggu masyarakat."Ujarnya
Sementara Humas LPM Kelurahan Balaraja Endi membenarkan jika bangunan liar itu menempati saluran drainase, endi berharap agar pemerintah segera menertibkanya." Ya kalau melanggar harus ditertibkan, apalagi akses jalan Raya Kresek sangay vital, jangan sampai merugikan warga dan pejalan kaki."Tandasnya
Camat Balaraja Toni Rustoni berjanji akan segera menertibkan bangunan permanen milik warga Kampung Kali Baru Kecamatan Balaraja, karena sudah melanggar perda tentang larangan berjualan di pinggir jalan," secepatnya akan kami tertibkan, karena sudah mengganggu." ujarnya (day)

- Ahli Waris Gugat Lahan SDN Balaraja 1
- Tak Bisa Bayar Peserta BPJS Ditahan
- Warga Minta Pemkot Tutup Sekolah Arastamar
- TPA Jatiwaringin Butuh Insinerator
- Gebrak Pak Kumis, Unggulan Pembangunan Kabupaten