Banten

Sandang Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Tangerang Meningkat

Administrator | Sabtu, 26 Maret 2022

TIGARGAKSA, (JT) - Meski menyandang kabupaten layak anak, namun kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tangerang tiap tahun terus meningkat. Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mengclaim, bahwa pelaksanaan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan cukup efektif.

“Polresta Tangerang mencatat kasus tindakan kekerasan terhadap anak mencapai 33 kasus di tahun 2018, 2019 ada 21 kasus, 2020 ada 30 kasus, 2021 ada 28 kasus, 2022 ada 13 kasus. Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuian dan Perlindungan Anak mencatat kasus kekerasan terhadap anak tahun 2018 ada 245 kasus, 2019 ada 275 kasus, tahun 2020 ada 152 kasus, 2020 ada 154, dan awal tahun 2022 ada 35 kasus, ” kata Alfian Herianto, Ketua Forja Kabupaten Tangerang, saat menggelar diskusi publik bertema ngobrol pintar, Jumat (25/3/2022).

Menurut Alfian, kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tangerang terbilang masih tinggi, meski menyandang sebagai Kota/Kabupaten layak anak. 

Dalam diskusi yang mengangkat tema “Seberapa Layak Kabupaten Tangerang Menyandang Kabupaten Layak Anak” itu, Alfian mempertanyakan indikator apa saja yang membuat Kabupaten Tangerang menyandang sebagai Kabupaten Tangerang layak anak kategori madya.

“Dibalik peningkatan kasus tersebut, Kabupaten Tangerang telah menerima penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2021 dengan kategori Madya yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia,” ujarnya.

Sementara peserta diskusi lainnya Azmi dan Eko mempertajam pertanyaan, yakni seberapa efektifkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan. Belum lagi dikaitkan dengan Perbup tentang Penceghan Pekerja pada Usia Anak dan Perbup tentang Pedoman Pengembangan Forum Anak di Linkungan Pemkab Tangerang.

Menurut Azmi, rekan-rekan media masih banyak melihat kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Kabupaten Tangerang. Belum lagi maraknya anak jalaan yang sering mangkal di beberapa titik seperti di simpang tiga Bojong, Cikupa, Simpang Tol Balaraja, Simpang Bitung dan titik-titik lainya.

Tak hanya itu, Azmi juga mengatakan, pihaknya masih banyak menemukan pekerja anak di bawah umur di perusahan-perusahaan besar yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Belum lagi pabrik-pabrik home industri yang tidak mengantongi izin lengkap, kerap kali juga mempekerjakan anak di bawah umur yang jelas-jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan maupun undang-undang perlindungan anak. 

"Bagaimana langkah pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perda perlindungan perempuan dan anak, sementara kasus-kasus terhadap anak masih kerap terjadi di wilayah Kota Seribu Industri ini," terangnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika menuturkan, terdapat lima kategori kota/kabupaten yang layak mendapatkan predikat layak anak. Mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama dan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan Madya. Tentunya masih sangat layak menyandang predikat itu,” katanya.

Asep menjelaskan, untuk kasus tindak kekerasan teradap anak, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sementara pengawasan tenaga kerja yang melibatkan anak dibawah umur, pihaknya kesulitan karena kewenangan pengawasan ada pada Disnaker Provinsi Banten.

"Tidak semuanya kewenangan Kabupaten Tangerang, ada beberapa kewenangan provinsi, jadi itu diluar jangkauan kami," tandasnya.

Kanit PPA Polres Kota Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro menambahkan pada tahun 2022 periode Januari–Maret terdapat 13 kasus berhasil diungkap. Dari jumlah kasus tersebut ada juga yang dilakukan restorative justice.

“Dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan anak tidak semua dikenakan pidana. Namun ada ada juga yang berakhir restorative justice, karena keluarga tidak mau membuat korban trauma,” pungkasnya. (PUT)