Banten
Satpol PP Amankan 650 Botol Miras

SETU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel mengamankan 650 botol miras berbagai merk dari lima tempat hiburan malam. Untuk menekan tindak kejahatan diakibatkan miras sekaligus penegakan Perda Miras.
Kasatpol PP, Azhar Syam'un mengatakan razia miras tersebut kegiatan rutin, untuk menjaga keamanan Kota Tangsel. “Selain penengakan Peraturan Daerah (Perda) No.9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Minuman Keras atau Perda No.4/2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Untuk menjaga stabilitas keamanan di Kota Tangsel,” ucapnya, Rabu (11/11/2015).
Kegiatan dilakukan pada Senin (9/11/2015) pukul 22.00-01.30 WIB. Razia dilakukan di tempat hiburan malam Boa, The First, D’Amour, Neo Dish dan D’Voice. Razia gabungan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan anggota TNI. “Dari lima lokasi tersebut, pihaknya mengamankan 650 botol miras berbagai merk. Barang tersebut sudah diamankan di Kantor Satpol PP,” terangnya.
Sementara, Kabid Ketertiban Protokoler dan Hiburan Satpol PP Tangsel, H. Oki Rudianto diwakilkan Kasi Hiburan Satpol PP Tangsel, Suryana mengatakan selain miras pihaknya juga mengamankan 11 wanita pekerja hiburan malam yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kita lakukan pendataan, kemudian diberi pengarahan pentingnya KTP,” tandansya Suryana. (elo)

- Diramaikan Artis dan Boyong Kantor
- Zaki Prihatin Melihat Situ Patrasana
- Bupati Saba Desa di Kresek
- Saba Desa Kresek, Bupati Semprit Kades Patrasana
- Bupati Gelar Rapat Perlindungan Anak