Banten

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Panti Pijat di Citra Raya

Administrator | Sabtu, 13 Juni 2020

Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang menggembok dan menyegel Melati Spa yang ada di Kawasan Mardigrass Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena melanggar izin.

PANONGAN, (JT) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel salah satu panti pijat di kawasan Mardigrass, Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (12/6/2020) malam. Selain tak berizin, panti pijat dan spa ini beroperasi di tengah pembatasan sosial bersekala bersar (PSBB) yang diterapkan pemerintah.

Pantauan wartawan di lokasi, dari ruko Mardigras Blok KC 1 No 7, Jalan Citra Raya Utama Timur, Panongan, Kabupaten Tangerang ini, Satpol PP mengangkut sebayak lima orang terapis dan satu orang penanggung jawab. Para terapis dan penanggung jawab ini langsung diangkut ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi, jika sejumlah panti pijat dan spa di kawasan Citra Raya ini tetap melakukan operasi di saat pemerntah memberlakukan PSBB. Selain itu, para pengusaha panti pijat dan spa ini tidak dilengkapi dengan izin pariwisata.

"Kami telah menyegel Melati spa yang berada di kawasan Mardigrass Citra Raya ini karena melakukan pelanggaran. Selain tidak berizin, mereka tetap beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB di masa pandemi covid-19," terangnya saat ditemui dilokasi.

Lebih lanjut Sumartono menjelaskan, modus yang dilakukan para pengusaha panti pijat dan spa ini yakni dengan melakukan transaksi via media sosial dan media online lainnya. Meski terlihat tutup, setiap kali pelanggan datang baru dibuka, kemudian ditutup kembali.

Modus ini cukup menyulitkan petugas, karena sepintas terlihat ruko-ruko panti pijat dan spa ini terlihat tutup. Namun setelah digedor, ternyata didalamnya ada aktivitas yang dilakukan.

"Ini modus baru menggunakan media sosial kita agak susah untuk melacak, karena mereka tidak membuka pintu, saat tamu datang baru pintu dibuka kemudian ditutup kembali. Bahkan ada yang menggunakan modus pintu digembok dari luar," terang Sumartono.

Para pengusaha panti pijat dan spa ini akan selamanya ditutup karena telah melanggar Peraturan Bupati No 34 tentang PSBB, Perda 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No 4 Tahun 2013 TDUP. (PUT)