Banten

Satpol PP Tangsel Tegaskan Larangan Penggunaan Petasan di Malam Tahun baru

Administrator | Selasa, 27 Desember 2022

CIPUTAT, (JT) - Pemerintah Kota Tangerang, menegaskan larangan pemasangan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Hal itu, ditegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, terkait larangan pemasangan petasan kecuali kembang api. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menerangkan, larangan pemasangan petasan di Kota Tangerang, merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022. Tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang, dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” ungkap Wawan Fauzi, Kasat Pol PP Kota Tangerang, Senin (26/12/2022).

Dia menegaskan melalui aturan tersebut, masyarakat Kota Tangerang, agar ikut menjaga. Para pengurus wilayah RT/RW juga diminta, untuk menciptakan keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023. 

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tidak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” jelasnya. 

Pihaknya juga meminta masyarakat agar memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum menggunakan kembang api dalam perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebab, penggunaannya diawasi oleh Polisi. 

"Ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya," kata dia.

Wawan menerangkan, pihaknya menerjunkan sebanyak 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini.

"Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” terang Wawan. (HAN)