Banten
SatpolPP Kabupaten Tangerang Bakal Seret Manajemen Oyo Pagedangan ke Ranah Hukum

TIGARAKSA, (JT) - Pengelola hotel berlabel Oyo di Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga banyak melanggar perizinan. Satpol PP Kabupaten Tangerang bakal menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum lantaran telah merusak atau mencabut segel yang telah dipasang Pemkab Tangerang.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengungkapkan, hotel yang terletak di Kampung Cicayur, RT 01/01 dan RT 02/02 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, itu diduga banyak melanggar. Setelah pihaknya turun langsung ke lokasi, benar saja didapatkan puluhan pasangan mesum di hotel yang belum berizin tersebut.
Menurut Sumartono, pihak manajemen saat ditanya perizinan usaha, hotel Oyo Pagedangan milik Sugiarti dengan nama perusaaan Alfa Shinta & 77 (ju ju) ini ternyata tidak ada izin lengkap. Pihak manajemen hanya bisa menunjukkan NIB dari OSS dan surat keterangan domisili usaha dan surat izin tempat usaha yang sudah kadaluarsa sejak 2018 silam.
"Saya pastikan manajemen hotel ini belum mengantongi kelengkapan izin yang disyaratkan. Maka kami lakukan penyegelan saat razia yang kedua kalinya. Selain tak berizin, kami juga mendapati puluhan pasangan mesum yang berada di hotel tersebut," ujarnya kepada jurnaltangerang.co.
Sumartono menjelaskan, saat perusahan perhotelan tersebut mendapatkan NIB dari OSS, maka seharusnya menindaklanjuti perizinan UKL/UPL, Amdal, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai peraturan daerah yang ada, sebelum menempuh IMB perusahaan perhotelan juga wajib melengkapi surat laik Pemadam Kebakaran.
"Karena semua perizinan ini belum ditempuh, maka kami lakukan penyegelan. Jika sekarang saya mendapat informasi hotel itu sudah beroperasi kembali, artinya telah melanggar dengan mencabut atau merusak penyegelan. Ini tentu akan kami bawa ke ranah hukum," tegasnya.
Pihaknya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Tangerang akan turun langsung untuk melakukan penyidikan. Setelah terkumpul bukti-bukti yang cukup yang mengarak kepada tindak pidana, maka akan dilimpahkan kepada pihak berwajib.
"Kami tidak menghalangi pengusaha untuk menjalankan usahanya di Kabupaten Tangerang ini. Tapi kami minta pengusaa juga tidak melangkahi aturan yang ada. Para pengusaha wajib memenuhi perizinan yang disyaratkan oleh Pemkab Tangerang," tandasnya. (PUT)

- DPMPTSP Kabupaten Tangerang Siapkan Aplikasi Pendaftaran Online SIM selama PSBB
- Polres Cilegon Tangkap Pengedar Ganja di Jombang
- Pemkab Tangerang Masih Cari Cara Untuk Mengolah Sampah Agar Tidak Terjadi Penumpukan
- Diduga Tak Kantongi Izin, Hotel Oyo Pagedangan Nekat Beroperasi
- Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tangerang Cukup Via WhatsApp