Figur
Sebagian Masyarakat Gagal Paham

Masuk Sekolah Memakai Sistem Zonasi
Sebagian Masyarakat Gagal Paham
Oleh : Tetep Bimbing Gunadi
Niat baik Pemerintah, belum bahkan tidak dirasakan hal yang baik oleh sebagian kalangan masyarakat terlebih oleh para orang tua siswa yang tidak bisa memasukan sekolah kepada sekolah yang menjadi pilihannya. Ini semua gara-gara masuk sekolah diberlakukan system zonasi keluhnya.
Sejak kapan masuk sekolah system zonasi ini berlaku yaitu dimulai tahun 2017-2018, pemerintah menetapkan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru, alias hanya menerima siswa yang berdomisili sesuai zona wilayah sekolahnya. Lalu apa tujuan pemerintah memberlakukan system zonasi itu jawabanya supaya tidak ada segelintir sekolah yang dianggap favorit dan jadi tujuan semua siswa. Alasan lain, adalah agar semua siswa tertampung, tidak ada yang disisihkan.
Zonasi ini merupakan upaya pemerataan pendidikan. Dalam hal ini pemerintah memperhatikan yang terjadi di lapangan, lantas apa yang terjadi dilapangan? yaitu terjadi jomplang tidak balancenya jumlah pendaftar disetiap sekolah misalnya di wilayah A ada sekolah yang jadi incaran siswa dari berbagai wilayah? Tetapi ada juga sekolah di daerah B ada sekolah yang sepi siswa karena tidak ada pendaftar Ujung-ujungnya yang nilainya bagus akan masuk sekolah tertentu sehingga standar nilai (UN) untuk masuk ke situ tinggi. Sebaliknya, kemungkinan besar ada juga sekolah yang ujung-ujungnya menerima siswa dengan nilai cenderung minim. Alhasil, ada sekolah favorit dan non favorit.
Pemerintah menginginkan Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah. Sistem zonasi ini berlaku mulai tahun ajaran 2017-2018 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2017. Intinya, calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah berdasarkan zonanya, dilihat dari alamat Kartu Keluarga. Misalnya, anak didik yang rumahnya di Kecamatan Panongan. Maka anak didik yang tinggal di Panongan hanya bisa mendaftar di sekolah yang meliputi zona Panongan. Zona-nya sendiri diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah menetapkan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru, alias hanya menerima siswa yang berdomisili sesuai zona wilayah sekolahnya. Ini supaya tidak ada segelintir sekolah yang dianggap favorit dan jadi tujuan semua siswa. Alasan lain, adalah agar semua siswa tertampung, tidak ada yang disisihkan.
Jalur reguler
Memilih sekolah Negeri berdasarkan zona yang sesuai dengan domisili. Ada 3 Pilihan Sekolah
Kriteria Penilaian antara lain
1. Nilai rata-rata hasil UN
2. Urutan pilihan sekolah
3. Perbandingan UN yang lebih besar, dengan urutan:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Ilmu Pengetahuan Alam
4. Umur calon peserta didik baru
Pelaksanaan Sistem Zonasi tahun ajaran 2017/2018 menjadi awal diterapkannya sistem zonasi secara nasional dalam penerimaan peserta didik baru. Di sisi lain, sistem penerimaan peserta didik baru tahun ini diusahakan setransparan dan seadil mungkin. Proses pendaftaran, kapasitas, dan penerimaan yang bisa langsung diakses secara online di situs siap-ppdb.
Pendaftaran masuk sekolah memakai system ini pastinya ada segi positifnya bahkan mungkin ada beberapa segi positif yang lain yang tidak menjadi tujuan utama. Seperti akan berkurangnya kemacetan di jalan raya pada saat jam masuk sekolah dan pada saat pulang sekolah karena system zona jelas siswa didik yang tinggal di bagian timur tidak lagi sekolah pada sekolah yang berada di wilayah di bagian barat jadi persilangan pengguna jalan pun dapat dikurangi sehingga kemacetan di waktu masuk dan pulang sekolah dapat dikurangi. Tetapi pasti juga ada sisi negatifnya, terlebih tahun ini adalah tahun perdana diberlakukan system zonasi ini.
Semoga hadirnya tulisan ini, dapat membuat masyarakat yang belum tahu tujuan dari masuk sekolah memakai system zonasi menjadi maklum. @tbg#
Penulis adalah praktisi pendidikan, telah ditetapkan sebagai Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.

- Gudang Ban Bekas di Balaraja Ludes Terbakar
- Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Resmi Beroprasi Hari Ini
- DLH Kota Serang Canangkan Bank Sampah
- Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tangerang Diganti
- Permudah Registrasi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PasarPolis.com