Banten
Sebulan Polres Amankan 8,7 Kg Ganja

TANGERANG – Dalam satu bulan terakhir, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 8,7 Kilogram ganja dan 184,05 gram sabu dari hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir.
Konferensi pers yang digelar di Loby Polres Metro Tangerang ini selain menunjukkan barang bukti hasil sitaan ada juga 72 tersangka yang ditangkap oleh polres dan polsek di Kota Tangerang selama awal Januari hingga 4 Februari 2016.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, barang bukti ganja terdiri dari 161 paket kecil dan 3 bungkus paket besar. Sedangkan sabu ada 74 paket. Dengan banyaknya barang bukti, dia menilai Kota Tangerang masih menjadi sasaran peredaran narkoba.
"Ya pasti jadi sasaran. Paling banyak kasusnya ganja, karena di Tangerang harganya mahal," jelasnya.
Pihaknya mengaku kesulitan dalam mengungkap kasus narkoba ini karena pelaku kerap memutus jaringan jika tertangkap. "Yang kena cuma yang dibawahnya saja, seperti kurir atau pengedar. Tapi kita upayakan terus mengembangkan kasus ini sampai bandarnya," jelas Agus.
Untuk perang terhadap narkoba ini, pihaknya juga terus melakukan upaya dengan pencegahan sejak dini seperti sosialisasi ke sekolah. Selain itu juga melakukan razia narkoba ke Lapas yang ada di Kota Tangerang.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Gunawan mengatakan, puluhan tersangka yang ditangkap ini merupakan jaringan Tangerang dan dari Lapas.
“Release ini kami maksudkan agar masyarakat tahu bahwa Polres Metro Tangerang sangat serius dalam memerangi narkoba. Dari 72 tersangka ini, mereka adalah bandar, kurir dan pengguna narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Subdit IV Narkoba Mabes Polri melakukan memusnahkan barang bukti kejahatan berupa 1,4 ton ganja, Kamis (4/2). Pemusnahan itu berlangsung di tempat pembakaran sampah milik PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Robert Yoseph Wihastono mengatakan, ganja yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap YS, bandar besar anggota jaringan pengedar narkoba Provinsi Aceh.
"Pelaku menggunakan truk tronton dengan nomor polisi B 9841 WF dari Aceh menuju Jakarta. Ditangkap di KM 19, Jalan Tol Jakarta-Merak, Kampung Cipocok, Serang, Banten pada 9 Desember 2015 lalu," ujar Robert. (ani)

- Sidang PTUN Digelar di Jelupang
- Dua Terdakwa Pembunuh Anggota Ormas Divonis 10 Tahun
- Gerbang Mapan Tunjukkan Hasil Positif
- Gulungan Benang PT Sandratex Terbakar
- Bappeda Gelar Forum Konsultasi Publik