Nasional
Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2021 Dengan Protokol Kesehatan

JAKARTA, (JT) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan, bahwa pemerintah daerah dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 di semester genap Januari 2021. Namun protokol kesehatan harus ditingkatkan guna mencegah penularan COVID-19.
Sekolah tatap muka dibuka 2021 mendatang. Hal ini diputuskan melalui Surat Keputusan Bersam (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan pemerintah daerah.
"Keputusan ini memperbolehkan pemerintah dareah membuka sekolah, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan bukan diwajibkan," ujar Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ada 6 poin yang harus dipenuhi setiap sekolah, dalam menjalankan tatap muka. Yakni Sanitasi, Fasilitas kesehatan, Kesiapan menerapkan wajib makser, Thermo gun, Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid (rentan tertular penyakit), Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.
“Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen,” kata Nadiem pada Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.
Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Kementerian Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini. Ia menjelaskan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 mengakibatkan pemerintah mengambil berbagai langkah kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat terlebih terhadap kelompok rentan termasuk anak usia sekolah.
“Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun ini dan sudah dilakukan kajian dan evaluasi ternyata banyak hal yang bisa dinilai ada berbagai kendala seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya resiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar dan learning loss yang tentu saja berpengaruh pada perkembangan anak,” kata Menkes Terawan.
Terkait hal tersebut maka penyelenggaraan pembelajaran melalui metode tatap muka pada semester genap 2021 yang akan datang tidak lagi berdasarkan pada zonasi penyebaran COVID-19 namun merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemerintah Daerah. (rls/put)

- Program Unggulan Bupati Tangerang Rata-Rata Sudah 60 Persen
- 84 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polda Banten
- Pemkot Tangerang Kembali Perpanjang PSBB
- Satpol PP dan TNI POLRI Razia Spanduk Tak Berizin
- Bupati dan Kejari Kabupaten Tangerang Teken Perjanjian Kerjasama Permasalahan Hukum