Banten
Selidiki Kasus Jayanti, Polres Libatkan Ahli Hukum Tata Negara

TIGARAKSA - Penyelidikan kasus penurunan bendera merah putih setengah tiang yang dilakukan sejumlah LSM di Kecamatan Jayanti terus berlanjut. Polres melibatkan ahli hukum tata negara untuk menyelidiki perbuatan ini apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, kasus penurunan bendera merah putih setengah tiang di Kecamatan Jayanti ini menjadi perhatian banyak pihak. Dirinya terus melakukan penyelidikan ini untuk mengetahui apakah melanggar hukum atau tidak. Untuk itu menindaklanjuti kasus ini, Polresta Tangerang telah melibatkan sejumlah ahli hukum tata negara.
"Ya kami (polisi-red) perlu melibatkan ahli hukum tata negara, apakah kasus ini merupakan pidana atau bukan," ujar Kompol Gunarko saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Kompol Gunarko, pihak kepolisian akan melihat kasus ini secara jernih tanpa ada kepentingan dari pihak manapun. Dirinya akan mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya kita lihat saja nanti hasilnya. Kami terus mengumpulkan data-data dan meminta pendapat ahli," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga menggelar aksi di depan Kantor Bupati Tangerang. Warga yang tergabung dalam Aliansi Perisai Bela Merah Putih geruduk kantor Bupati Tangerang,itu menutut para penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap orang-orang yang melakukan penurunan bendera merah putih setengah tiang beberapa waktu lalu.
Ketua Karateker Aliansi Perisai Bela Merah Putih Moh. Amin mengatakan, penurunan lambang negara yang dilakukan sejumlah anggota LSM di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, bukan merupakan delik aduan. Jadi alinasi mendesak para penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. (PUT)

- Kapolsek Kronjo Tekan Kasus Kriminalitas
- Bos Terlambat Akibat Buruknya Kinerja Dindik??
- Topari Dapat Dukungan dari Gerindra dan PAN
- Zaki Raih Penghargaan Satya Lencana Pembangunan
- Pemerintah Tutup Aplikasi Media Sosial Telegram