HUKRIM

Seorang Wanita Akui Tinggalkan Bayinya di Kantong Plastik

Administrator | Selasa, 10 September 2019

SERPONG - Pelaku aborsi di Komplek perumahan Korpri, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (9/9/2019) kemarin menyerahkan diri ke Mapolresta Tangsel.

Kasat Reskrim Polresta Tangsel, AKP Muharam Wibisono Aripradono membenarkan adanya penyerahan diri pelaku.

“Benar, pelaku semalam menyerahkan diri, pelaku berinisial RF, Ibu dari sang bayi,” ucap Muharam, Selasa (10/9/2019).

Polisi mengaku, saat ini pihaknya masih memintai keterangan pelaku, untuk mencari tahu lebih dalam penyebab dan motif sang Ibu meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya itu. 

“Sedang kita minta keterangan, untuk mengetahui motif pelaku,” kata dia. 

Berdasarkan pengakuan awal pelaku dihadapan penyidik, RF berstatus belum menikah. 

“Pelaku pengakuannya belum menikah,” terang Kasat Reskrim. 

Sebelumnya diberitakan, warga Cisauk digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan yang terbungkus plastik. Dalam penemuan jasad itu, kondisi sang bayi berjenis kelamin perempuan itu, ditemukan dengan kaki terpisah. (HAN)