Banten
Sidang Mediasi Gugatan Parkir Aeon Mall di Undur

TANGERANG - Tak kantongi izin, perusahaan parkir ternama di Kabupaten Tangerang, digugat karena belum memiliki izin parkir dari Pemkab Tangerang. Perusahaan parkir tersebut sudah sejak lama beroperasi, meski sudah diberikan teguran pengelola parkir ini enggan mentup aktivitasnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang melakukan gugatan Citizen Law Suit atau biasa dikenal gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Tangerang. Koordinator tim LBH Tangerang Juwendi Leksa Utama mengatakan proses gugatan parkir sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanggal No 304/PDT.G/2016/PN.TNG tertanggal 20 April 2016. Saat ini sudah tahapan sidang mediasi.
Namun hingga dua kali mediasi pihak tergugat yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang selaku tergugat 2 dan Bupati Tangerang selaku tergugat 1 tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang mengaku bernama Lina. Sementara Deden Sukron selaku kuasa hukum Bupati Tangerang, selalu mangkir dalam panggilan sidang mediasi di PN Tangerang.
“Kami terpaksa melakukan gugatan karena keberadaan parkir square yang beroperasi di Aeon Mall, Kabupaten Tangerang, belum memiliki izin. Meski belum berizin, pengelola parkir telah memungut uang parkir kepada masyarakat atau pengunjung Aeon Mall," ujarnya.
Setiap warga negara Indonesia berhak dan bebas melakukan upaya hukum. Dirinya berharap agar proses gugatannya di PN Tangerang ini bisa memberikan pembelajaran bagi pengelola parkir nakal. Square parking satu dari puluan perusahaan parkir yang harus ditertibkan. Karena jika Pemkab Tangerang lemah dari sisi pengawasan, maka potensi PAD yang mencapai ratusan juga rupiah akan hilang.
“Kami sesungguhnya membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Juwendi menambahkan, agenda sidang gugatan rencananya akan digelar Rabu (22/6/2016) mendatang. “Kemarin sidang diundur lantaran tergugat 1 dan 2 tidak menghadiri panggilan hakim mediator yang dipimpin Pak Edi Purwanto," tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Rina enggan berkomentar. Menurutnya selama ini kuasah hukum Pemkab Tangerang akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun di akui Rina, BPMPTSP Kabupaten Tangerang belum mengeluarkan izin Square Parking, namun sedang dalam proses.
“Pengelola parkir Aeon Mall pernah kami berikan surat peringatan sampai SP2, melalui kantor BPMPTSP agar segera melengkapi perizinannya," tandasnya. (day)

- Zaki Pantau Bahan Pangan Jelang Lebaran
- Komisi 2 DPRD Sidak Pasar Sentiong
- Melalui Tarling Zaki Pantau Pembangunan Daerah
- Bupati Segera Panggil PD Pasar
- Bupati dan Kapolres Buka Bersama di Sukamulya