HUKRIM

Sidang Vonis Terdakwa Pembunuh Eno Farihah Penuh Sesak

Administrator | Rabu, 08 Februari 2017

Polisi Tangerang membawa kedua tersangka ke ruang Pengadilan Negeri Tangerang

TANGERANG - Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Farihah menggunakan gagang cangkul menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017). Mereka yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam ruang sidang tersebut disesaki para pengunjung.

Dua terdakwa terlihat kompak mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, tompi tahanan, serta peci di kepalanya. Mereka duduk di kursi pesakitan mendengar amar putusan Majelis Hakim.

Keluarga dari korban juga turut hadir dalam persidangan ini. Suasana riuh rendah dari para penonton pun mewarnai jalannya sidang.

Bahkan proses sidang vonis tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Jajaran Polrestro Tangerang berjaga - jaga di ruang sidang dan depan halaman PN Tangerang (ARM/WIN)