Banten
Simpan Ganja, Penghuni Mes Lion Air Ditangkap

TIGARAKSA - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDS(36). Pria yang tinggal di Mess Lion M3, Komplek Talaga Bestari Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap lantaran memiliki ganja yang disimpan di rumahnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 bungkus ganja kering yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di atas meja kamar pelaku. Saat digrebek oleh polisi, pelaku tidak bisa melakukan perlawanan dan langsung diborgol.
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada pemesan. Polisi kini masih mendalami keterangan pelaku. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Tangerang.
Kasat Narkona Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengatakan, berkat adanya laporan masyarakat tentang adanya rumah mess karyawan lion air yang diduga sering dijadikan transaksi narkoba. Atas laporan warga tersebut kemudian polisi bergerak melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Alhasil pelaku berikut barang bukti kita amankan," ujarnya.
Polresta Tangerang sambung Sukardi, saat ini tengah berupaya menekan peredaran narkoba. Karena peredaran narkoba sudah meresahkan masyarakat. Pelaku akan dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya," tandansya. (day)

- Jalan Raya Serang Macet Akibat Perbaikan SPAL
- Serobot Lahan Warga, Proyek Jalan Distop
- Disporabudpar Gelar Lomba Tata Upacara Bendera
- Soal Pungli, Awak Kapal Akui Ada Setoran ke Atasan
- Mobil Staff Ahli DPRD Kabupaten Tangerang Dibobol Maling