Banten
Sindikat Narkoba Lapas Dibongkar

PONDOK AREN - Polres Tangsel mengamankan empat tersangka jaringan narkoba Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tangerang dengan wilayah penjualan narkoba Pondok Aren, Ciputat dan Pamulang. Barang bukti yang disita narkoba jenis sabu-sabu senilai 79,82 gram dan ganja 8,84 gram.
Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso mengatakan modus sindikat narkoba jaringan Lapas Tangerang dengan berpura-pura berjualan menggunakan ukuran baju, yakni ukuran S, M, L dan XL. “Awalnya sempat percaya dengan jualan baju tersebut, ternyata hanya kedok untuk menjual narkoba,” ujarnya, Senin (9/5/2016).
Pertama kali diamankan, Tri Pamungkas (27). Warga Pondok Aren ini dibekuk petugas saat bertransaksi. Di kantong celananya petugas menemukan sabu seberat 11,93 gram. Penangkapan Tri Pamungkas dikembangkan. Tri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Edi Setiawan (33). Dalam waktu singkat, Edi pun diringkus dengan barang bukti sabu seberat 62,08 gram.
Tak berhenti disitu saja, dari dua pengedar tersebut lalu keluar nama Dina (39). Pengedar sabu asal Depok ini diringkus petugas di Jalan Raya Puspiptek, Setu saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar. Dari Dina petugas mengamankan 4,70 gram sabu. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di kontrakan Dina (tersangka-red) di Bojongsari, Kota Depok.
Saat akan digeledah kontrakan tersebut, petugas bertemu dengan Edi yang merupakan pacar Dina. Ternyata, Edi pun pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Dari penggeledahan kontrakan Dina didapati dua bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 8,84 gram dan sabu seberat 1,11 gram serta timbangan. “Keempat tersangka ini merupakan sindikat peredaran narkoba dari Lapas Tangerang,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan alur peredaran narkoba Lapas tersebut. Ada dua pelaku yang sedang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan AD. Keduanya pemasok keempat tersangka tersebut. “Para tersangka menjual ke pembeli dengan ukuran baju, ukuran S seharga Rp200 ribu, M sebesar Rp400 ribu, L sebesar Rp800 ribu, dan ukuran XL sebesar Rp1,4 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho mengatakan, keempat pelaku tersebut tidak mengenal pasti pemilik narkoba dari Lapas Tangerang. Keempatnya hanya bertransaksi melalui kurir dan biasanya bertransaksi diseputaran Pondok Aren. “Jaringan Lapas sudah pasti, tetapi yang mengendalikan narkoba dari Lapasnya sedang diselidiki,” terangnya.
Lalu, tersangka Dina menuturkan dirinya baru tiga bulan menjalani bisnis narkoba. “Untuk membiayai kebutuhan hidup aja,” singkat ibu rumah tangga tersebut. (elo)

- Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Tertimpah Tembok
- Cabuli Anak Tiri, Sopir Taksi Dilaporkan
- GSBI Gelar Aksi Solidaritas Untuk Yuyun
- Terminal Poris Alami Lonjakan 100 Persen
- Kesbangpol Tekan Peredaran Narkotika