Banten

Soal Lapangan Balaraja, GNPK Angkat Bicara

Administrator | Kamis, 20 Oktober 2016

BALARAJA - Soal lapangan Balaraja, Ridwan Ketua Gerakan nasional pemberantasan korupsi (GNPK) Kabupaten Tangerang angkat bicara.
 
pria yang pernah aktif di dunia politik ini mempertanyakan legalitas pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Balaraja. "Ahli waris pemilik lapangan aja tidak ada yang  dirugikan terus warga Balaraja  mana yang dirugikan,"ucapnya

Menurut Ridwan dari data yang dimilikinya  kebenaran surat dari ahli waris itu jelas tertulis dan tertera di buku C desa, segel jual beli mutlak pada  tahun 1957 yg ditanda tangani lurah pada waktu itu dan saksi saksinya,  serta  dihibahkan pada tahun 1982 dan disaksikan oleh lurah dan camat pada waktu itu  dan teregristrasi di buku PPAT kec tahun 1982. "Artinya semua warkah tanah tersebut ada dan sudah benar kemudian disyahkan dan dibukukan oleh pemerintah, setelah itu munculah surat berupa sertifikat,"ujarnya.

Tanah seluas 7026M2 sambung Ridwan, yang di  jual oleh ahli waris kepada  Pemkab Tangerang, itu sah karena Pemkab Tangerang tidak akan sembarangan gegabah membeli tanah yang sudah di sertifikatkan kepemikannya oleh BPN, karena asal usul tanah tersebut jelas, pemilik awal tanah tersebut adalah Lie tjong tiang no C 474, persil 15C DV, blok bengkel, pada tanggal 16 agustus 1957 tanah tersebut dijual kepada Rahali (alm) bin apin warga Balaraja, dari Rahali (Alm) tersebut dihibahkan kepada keponakan Rahali yakni Hasan (Alm), yang tidak lain adalah orang tuanya. "Dari data awal  tanah yang dibeli Rahali dari  Lie tjong tiang seluas 20,810  dengan batas-batas, utara tanah Yapluho, selatan jalan raya serang, Barat tanah milik  kho tjak tiong, Timur yapluho (blok untud)," ujarnya. (day)