Banten

Soal Pembangunan Pesisir Pantura, Kepala Dareah Jangan Lampaui Kewenangan

Administrator | Selasa, 16 Juni 2020

Aktivitas pembangunan di pesisir wilayah utara Tangerang terus dilakukan oleh pengusaha meski melanggar perda tata ruang yang ada.

TELUKNAGA, (JT) - Pembangunan infrastruktur untuk kemajuan suatu daerah memang diperlukan. Namun kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan untuk kemajuan ekonomi. Disinilah pentingnya koordinasi antar pemerintah agar tidak ada yang melampaui kewenangannya masing-masing.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS kepada jurnaltangerang.co, Selasa (16/6/2020). Menurut Barhum, pembangunan pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang sangat diperlukan oleh masyarakat, tapi tidak juga melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

"Aspek-aspek yang harus dipenuhi oleh swasta dalam melakukan pembangunan adalah mematuhi aturan perundang-undangan yang ada. Kalau memang ada pengembangan wilayah tentu harus ada tata ruang baru agar sejalan dengan prospektif ekonomi masyarakat dan lingkungna hidup yang ada," ujarnya.

Selain itu, pembangunan juga harus mengedepankan akselerasi antara masyarakat dengan pemerintah. Bayak keiteria yang harus dipenuhi dari penyelenggaraan pengembangan wilayah pesisir itu sendiri. "Jadi harapan kami kalau ada pengembangan wilayah baru jangan keluar dari koridor aturan perundang-undangan," paparnya.

Politisi asal PDI Perjuangan ini menambahkan, berkaitan dengan batas-batas wilayah, saat ini DPRD Provinsi Banten tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Didalam Raperda tersbeut, akan diatur bagimana kewenangan pemerintah kedaerah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

"Ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten banyak hal-hal yang perlu kita tatai, bagaimana kita mengembangkan potensi daerah yang ujunjgnya harus bisa mensejahtareakan masyarakat. Namun kepala dareah juga harus mematuhi aturan sesuai tingkatannya masing-masing," tegas Barhum.

Dalam Raperda ZOnas ini, akan ada evaluasi untuk penataan zonasi itu sendiri. DPRD akan mengkaji lebih mendalam, lebih konperhensip wilayah-wilayah mana yang masuk zonasi provinsi harus ditata. Artinya kewnangan-kewenangan kabupaten jangan sampai melampauan batas kewenangan provinsi demikian juga dengan provinsi jangan melampaui kewenangan pusat.

"Inikan berkesinambungan, memang ketentuanya tidak boleh ada yang melampaui kewenangan. Misalnya kewenangan pusat diambil oleh provinsi, begitu juga kewenangan proivinsi diambil kabupaten/kota," tuturnya.

Disinggung soal desakan masyarakat Pantura Tangerang yang meminta moratorium pembangunan pesisir utara hingga ada aturan yang jelas, menurut Barhum itu perlu dilakukan. Dimana masyarakat punya keweangan dalam check and balance terhadap pembangunan wilayah yang memang belum ada regulasinya. Disnilah kewenangan pemerintah dareah untuk meninjau kembali apakah kewenangnya sudah objektif sehingga pembangunan wilayah pesisir itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarkat.

"Kami DPRD sudah sering kali menyampaikan nota dinas maupun rapat dengar pendapat dengan stakeholder terkait untuk menyampaikan masalah ini. Apa yang kami sampaikan adalah aspirasi dari masyarakat itu sendiri. Kalau ada kekurangan dan kelemahan dari kebijakan stakeholder untuk mencegah pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pihaki swasta, itu karena belum didukung oleh aturan perundang-undangan yang mem dai," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang diduga banyak langgar aturan. Selain diduga belum mengantongi izin pembangunan, pengembang juga dinilai nemabrak aturan yang ada.

Direktur Komunike Tangerang Utara Budi Usman mengungkapkan, saat ini Pemkab Tangerang masih memegang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang  Rencan Tata Ruang Wialyah Kabupaten Tangerang dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tatan Ruang Wilayah Banten. Dimana wilayah Tangerang Utara yang meliputi wilayah Tanjug Pasir dan Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, di dialamnya masih tertuang sebagai lahan hijau yang diperuntukkan bagi lahan Perikanan dan Pertanian. (PUT)