Banten

Soal Pencemaran Limbah, PT. IMM Ajukan Permohonan Maaf

Administrator | Kamis, 27 April 2017

CIBEBER - Dari hasil beberapa tuntutan yang diajukan masyarakat Tegal Lumbu kepada pihak PT. IMM, dilakukan dalam mediasi di Kantor Desa Wanasari berjalan lumayan alot.

Mediasi tersebut juga dihadiri oleh beberapa Kepala Desa diantaranya adalah Kades Warnasari, Kades Cibeber, Kades Cikotok, Kades Hegarmanah, Kades Ciherang, Kades Sukamulya, Kades Mekarsari dan Kades Cihambali yang turut menghadiri dalam penyampaian aspirasi tuntutan tersebut.

Pimpinan PT. IMM Cecep mengajukan permintaan maaf atas nama perusahaan dan berjanji akan menyelesaikan tuntutan masyarakat dalam waktu dekat. "Selain itu Kami selaku pihak perusahaan akan merubah sistem tailingdam yang bisa dikatakan kurang layak," ujar Cecep.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak hingga saat ini belum bisa memastikan kadar air yg dikeluhkan masyarakat tersebut apakah aman atau tidaknya untuk dikonsumsi.
 
Perwakilan dari masyarakat Zaenal menerangkan kerugian masyarakat bukan hanya tidak bisa mengkonsumsi air bersih melainkan pesawahan pun terganggu akibat pengolahan tersebut.

"Silahkan perusahaan snda berdiri dan beroperasi dengan kegiatannya sendiri, tapi kepntingan masyarakat dan kebutuhan airnya jangan sampai terganggu, sekarang benahi cara pengolahannya dan penyimpanan bahan kimianya supaya tidak menimbulkan bau dan mencemari lingkungan, jika masih ada pencemaran lingkungan maka perusahaan harus menghentikan segala aktivitas kegiatannya," tandasnya. (GEL)