Banten
Square Parking Setor Rp 450 Juta Perbulan

TIGARAKSA - Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran pajak parkir yang dibayarkan secara langsung oleh pengelola parkir Square Parking ke rekening kas daerah. Padahal secara legalitas, Square Parking belum memiliki izin parking dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPMPTS) Kabupaten Tangerang.
Kejanggalan tersebut terungkap saat menngelar sidak di BPMPTS, Selasa (21/6/2016). Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, meski belum tercatat sebagai wajib pajak parkir pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), namun pengelola parkir Square Parking sudah menyetorkan pajak senilai Rp 450 juta perbulan.
"Kami sedang menelusuri pajak parkir yang jumlahnya sangat fantastis. Setiap bulannya Square Parking menyetorkan pajak parkir sebesar Rp 450 juta lebih," jelasnya.
Kasie Pendataan Parkir pada Dispenda Kabupaten Tangerang Sugiharto membenarkan, jika selama ini PT Securindo Pactama Indonesia atau Square Parking belum tercatat sebagai wajib pajak parkir. Menurutnya Dispenda akan mencatat semua wajib pajak parkir jika pengelola memiliki Izin parkir dan nantinya akan terdata sebagai wajib pajak parkir. Namun untuk pengelola Square parking selama ini jika melakukan pembayaran pajak parkir langsung menyetorkannya ke rekening kas Daerah.
"Kami hanya menerima tanda bukti setoran pajak parkir dari Bank BJB," ujar Sugiharto. (day)

- Komisi 3 DPRD Tanyakan Izin Parkir Aeon Mall
- Kadis Kesehatan Sidak Puskesmas Cisoka
- Puskesmas Cisoka Bantah Abaikan Pasien BPJS
- DPRD Kritisi Jam Operasional Minimarket
- Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Arogan