Banten
Tahun ini 4279 Pasangan Suami Istri Bercerai di PA Tigaraksa
TIGARAKSA - Jumlah angka perceraian di Kabupaten Tangerang, tercatat meningkat. Alasan tertinggi perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran.
Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang Asep Sayuti mengatakan, berdasarkan data yang tercatat, jumlah perceraian di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 4.279 kasus, dari Januari hingga 14 Juni 2019.
"Kasus perceraian di pengadilan agama yang masuk ini di tingkat nasional menjadi peringkat 10 besar, namun untuk penyelesaian perkaranya berada di peringkat 15," ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurut Asep, sebagian besar pasangan suami istri yang mengakhiri perkawinannya karena alasan klasik seperti perselisihan, perselingkuhan yang berujung pertengkaran tidak kunjung selesai, faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lainnya.
Dari jumlah 4.279 kasus perceraian di Kabuapten Tangerang, penyebab tertinggi akibat perselisihan dan pertengkaran sebanyak 1.416 kasus, kemudian faktor ekonomi 451 kasus, faktor meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 487 kasus dan faktor KDRT sekitar 65 kasus.
"Kebanyakan masuk gugatan cerai dari pihak istri. Kan perceraian itu ada dua, ada cerai talak dimana suami yang melakukan, pengadilan hanya mengizinkan suami menjatuhkan talak, setelah diizinkan keputusan ini dan ingkrah baru jatuh talak. Ada juga cerai gugat dimana istri yang mengajukan cerai," jelasnya.
Asep yang juga sebagai hakim ini mengatakan, pihaknya akan menyediakan fasilitator untuk penyeselasian peremasalahan agar tidak terjadi perceraian.
"Kita akan menyediakan mediator, agar merukunkan dan mendamaikan," tukasnya. (NOY)

- Dinas ESDM Banten Salurkan Program Lisdes di Sindang Jaya
- PHRI Akan Rekomendasikan Raperda Kepariwisataan ke Bupati
- Perbup 47 Sudah Final, Transporter Diminta Unutk Patuh
- Polsek Cisoka Grebeg Pabrik Ciu Berkedok Kandang Ayam
- SSR LKNU Tangerang Raya Minta Bupati Terbitkan Perbup TBC