Banten
Tak Berizin, Karoke Holiday di Citra Raya Disegel

PANONGAN - Diduga tak berizin, sebuah tempat karaoke Holiday di Ruko Arcade Blok VB Nomor 01/32 Citra Raya disegel Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan Panongan, Senin (5/9/2016).
Selain tidak memiliki izin, karaoke Holiday juga diduga menyediakan minuman keras (miras) berkadar alkohol diatas 5 persen. Tak hanya itu ditempat karaoke tersebut menyediakan perempuan pemandu (LC). Satpol dan Camat Panongan langsung memasang garis line pada bagian pintu tempat karaoke Holiday tersebut.
Camat Panongan, Prima Saras Puspa mengatakan, Pemerintah Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua karena tempat karaoke Holiday ini tidak memiliki IMB. Selain itu tempat karaoke ini menyediakan miras beralkohol tinggi.
"Kami menyegel karaoke ini, karena adanya informasi dari petugas setelah menemukan sebuah struk pembayaran dengan daftar minuman keras beralkohol diatas 5 persen,” ujarnya.
Primas Saras Puspas menambahkan, sebelumnya pada Sabtu malam, dirinya bersam satpol PP merazia tempat karaoke dan ditemukan adanya perempuan pekerja sek komersial (PSK) dibawah umur. Kemudian para PSK tersebut sudah kami kirim ke dinas sosial guna dilakukan pendataan.
"Kami telah memberikan surat peringatan yang pertama dan kedua ke karaoke tersebut. Tapi tidak diindahkan. Akhirnya kami memberikan surat ke tiga ini beserta penyegelan. Karaoke tersebut kami segel, selain menemukan adanya minuman keras,
juga tempat ini tidak memiliki izin usaha,” tutupnya. (day)

- Manajemen PT Pemi Akan Dilaporkan ke Kejati Banten
- Margaretta Tewas Dipukul Sodet Oleh Bibinya
- DisnaKer Panggil PT. Chinli Terkait Pemecatan Sepihak
- Marwan Hakim Resmi Pimpin GP Ansor Kecamatan Mauk
- Kader PDI Perjuangan Hijrah ke Partai Nasdem