Banten

Tak Bisa Bayar Peserta BPJS Ditahan

Administrator | Jumat, 18 Desember 2015

TANGERANG - Seorang warga yang merupakan peserta BPJS Kesehatan ditahan pihak rumah sakti umum (RSU) Dinda pasca melahirkan. Pasien ditahan lantaran administrasi BPJS tidak sesuai dengan administrasi kependudukan yang dimiliki.

Maisaroh (37) yang diketahui tinggal di Kampung Doyong, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, hanya bisa pasarah menerima nasib. Ia tidak bisa pulang lantaran administrasi BPJS dinilai tidak sesuai.

Kepada wartawan Maisaroh mengatakan, dirinya sudah tiga hari berada di RSU setelah melahirkan. Dirinya tidak diperbolehkan pulang oleh pihak RSU Dinda, karena adanya perbedaan data antara kartu peserta BPJS dengan data yang di miliki. 

"Kami diberikan waktu selama 3×24 jam untuk mengurus administrasi, saat itu hari libur sehingga kami kesulitan mengurus administrasi. Akhirnya peserta BPJS tidak bisa digunakan dan harus membayar tunai," paparnya, saat ditemui di RSU Dinda, Kamis (17/12/2015). 

Saat di konfirmasi salah satu staff Rumah sakit mengatakan, untuk memulangkan pasien pihaknya tidak bisa mengambil keputusan. Para staf hanya hanya bisa menerima keluhan-keluhan dari pasien. "Jadi kalau untuk lebih jelasnya silahkan temui pihak menejemen Rumah Sakit Dinda," ungkapnya.

Sampai berita ini ditayangkan, biaya rumah sakit belum terpenuhi sehingga pasien masih harus ditahan oleh pihak Rumah sakit Umum Dinda. (sar)