Bisnis

Tak Terima Dipecat Marsono Siap Gugat Partai

Administrator | Kamis, 23 Juni 2016

TIGARAKSA - Pasca dipecatnya Marsono dari anggota PDI Perjuangan, politik brelambang moncong putih ini terus memanas. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini berencana menggugat ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang dan DPP, lantaran telah mengeluarkan surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang ini, balik menantang keputusan DPP dan DPC PDI Perjuangan. Menurutnya keputusan pemecatan oleh partai kepada dirinya tidak adil, karena selaku kader partai dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan dan mencoreng nama baik partai.

"Kalau pemecatan saya karena pembangkangan semua dewan se Indonesia suruh mundur pasti gak bakalan mau lah," ujar Marsono.

Marsono menambahkan dalam waktu dekat dirinya akan melakukan gugatan kepada DPP dan DPC PDI Perjuangan. Dirinya sudah menunjuk kuasa hukum Hotma Paris Sitompul untuk melawan keputusan DPP dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang tersebut.

"ya PAW itu kan proses, kita buktikan saja di Pengadilan. Siapa yang menang dan kalah," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengurus DPP PDI Perjuangan secara resmi memecat Marsono dari keanggotaan partai. Secara otomatis, dengan dipecatnya keanggotaan Marsono, tentu ia harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Marsono kini menjabat sebagai anggota Komisi 2 mewakili Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sindang Jaya. Ia dipecat lantaran diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan memanipulasi perolehan suara hasil pemungutan pada pemilu 2014 silam.

Surat pemecatan Marsono ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Poetri dan Sekretaris Umum DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Surat tersebut memuat tentang pemberhentian Marsono dari Partai PDI Perjuangan. (day)