HUKRIM
Telaga Bestari Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

CIKUPA - BK (23), pemuda yang beralamat di jalan Penggilingan Baru, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur diringkus jajaran Sat Narkoba Polresta Tangerang.
BK yang berkedapatan membawa sabu-sabu diringkus di tempat parkir di Perumahan Telaga Bestari, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut akan adanya transaksi sabu.
"Kami menangkap BK, dan saat kami geledah, kami temukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu, yang dibungkus Lakban/Isolasi warna coklat, masih dalam genggaman tangan tersangka," bebernya Selasa (12/9/2019).
Kompol Tosriadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan, tersangka tak melalukan perlawanan.
"Saat kami temukan sabu di tangan tersangka, tersangka tak bisa berkilah dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," katanya.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.
Dengan ini tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (PUT)

- Gelar Job Fair, Pemkot Manfaatkan Aplikasi Tangerang Live
- Polda Banten Sisir Masyarakat Penyebar Paham Radikalisme dan Terorisme
- Polsek Cadasari Laksanakan Pengamanan Distribusi Rasta
- KPU Kabupaten Tangerang Baru Terima 750 Ribu Surat Suara
- Gagal Paripurna, DPRD Kabupaten Tangerang Ramai-Ramai ke Bali