HUKRIM

Terbukti Miliki Ganja 2,1 Kilogram, Tiga Remaja di Kota Serang Ditangkap Polisi

Administrator | Senin, 09 Maret 2020

SERANG, (JT) - Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga remaja penyalahgunaan narkotika jnis ganja,  Sabtu (7/3/2020) malam. 

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso, melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/3/2020)  membenarkan adanya penangkapan tiga remaja tersebut. 

Dalam rumah  yang beralamat di Kota Serang itu, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten  menangkap seseorang  N ( 25). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja. Dia mengaku narkotika tersebut titipan rekannya berinisial LA (23). 

"Petugas mendapat Informasi terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang," Katanya.

"Kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan, lalu  menangkap seseorang  berinisial LA (23) yang diduga akan mengambil narkotika jenis ganja dan akan dikirimkan ke pemiliknya yang bernama F (25)," ujarnya.

Saat diintrogasi oleh tim, kedua tersangka mengatakan bahwa barang miliknya ia dapatkan dari seseorang yang bernama H (DPO)  yang menurut pengakuannya berada di Medan.

"Dari hasil penangkapan tim mendapatkan barang bukti 2  bungkus plastik bening  yang tiap bungkus plastik berisi bahan/yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto  keseluruhan 2108 gram, 1 buah Handphone Merk VIVO F15 simcard Indosat, 1  buah Handphone merk XIAOMI 4A simcard Indosat, 1 buah Handphone Merk SAMSUNG S10 simcard Simpati,1 buah Handphone Merk Samsung A50 simcard XL, 1 buah tempat rokok warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah rokok yang berisikan bahan/daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 7,03 gr," ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P mengatakan, atas perbuatannya tiga remaja tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I. ketiga pelaku diancam 4 tahun penjara. 

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor subdit III Ditresnarkoba polda banten untuk di periksa lebih lanjut," ujarnya.

Edy menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat  bisa membantu polisi dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. (MAN)