HUKRIM
Terdakwa Pembunuh Eno Farihah Divonis Hukuman Mati

TANGERANG - Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa Eno Parihah dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017).
Mereka divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan bahwa terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," ujarnya di PN Tangerang pada Rabu (8/2/2017).
Ada pun menjadi petimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka terdalam kepada keluarga korban. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikit pun tidak menunjukkan penyesalan.
"Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucap Majelis Hakim. (ARM/WIN)

- Sidang Vonis Terdakwa Pembunuh Eno Farihah Penuh Sesak
- 4 Sepeda Motor di Kontrakan Raib Digarap Maling
- Penumpang Lion Air Bawa Sabu Diamankan
- Bayi Dikubur Diam - diam Hasil Hubungan Gelap Buruh dan Mahasiswa
- Soal Bayi Terkubur, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka