HUKRIM
Terlibat Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Tangerang Ditangkap Polisi
NEGLASARI, (JT) - Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang, mengamankan tiga orang pelajar diduga terlibat aksi tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Akibat peristiwa kekerasan itu, seorang pelajar mengalami luka tebas senjata tajam di bagian kepala, telinga dan jari tangan.
"Tiga pelajar kita amankan, berperan sebagai pembawa, pemilik dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kapolres Metro Tangerang, dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Korban pembacokan berinisial JK (17), berasal dari SMK 10 Penerbang Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tiga pelajar pemilik sekaligus pelaku pembacokan berinisial IH (16), MRS (16) dan MFD (16) berasal dari SMK 6 Penerbang, Neglasari, Kota Tangerang.
"Awalnya, para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga, kemudian mereka berangkat menggunakan 2 motor memenuhi undangan tersebut," tegas Kapolres.
Ketika para peserta tawuran tiba di lokasi, para pelaku kembali menerima pesan group Instagramnya bernama STMKAPAL624CKD04, berasal dari pihak lawan bernama YPKB1808COS, berisi ajakan untuk tawuran.
"Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong. Namun tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan AIR NAV Neglasari," ujar Kapolres.
Akibat kesepakatan itu, kedua kelompok pelajar yang masing-masing sudah mempersiapkan senjata tajam kemudian berupaya saling serang. Sialnya korban terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku.
“Beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat," terangnya.
Pihak Kepolisian Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi tawuran kemudian meminta keterangan dari para saksi termasuk korban di Rumah Sakit.
"Para pelaku langsung kita identifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka diamankan di sekolahnya kemarin, Selasa (10/1/2023) siang, berikut barang bukti sajam turut diamankan," tandas Zain.
Kapolres menegaskan, para pelaku tawuran itu terancam hukuman pidana Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam, pihaknya pun melibatkan unit PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas dan Lapas Anak. (HAN)

- ‪Plt Sekda Bantah Ada Kenaikan Dana Hibah
- Pendapatan BPHTB Terus Meningkat
- ‪Koalisi LSM Ganjar Airin-Ben Penghargaan Smart Leader & People
- Warga Sodong Sukseskan MTQ Tigaraksa
- Bupati Buka Acara Uji Kompetensi Wartawan